Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2022 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia, Kamis (18/8). Rakornas digelar dalam rangka menjaga stabilitas harga dan meningkatkan ketahanan pangan guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Istana Merdeka dan dihadiri langsung oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan hadir secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam sambutannya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan, tingkat inflasi Indonesia pada Juli 2022 berada di level 4,94 persen--lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya yang hanya 4,35 persen. Meskipun mengalami kenaikan, angka inflasi masih tergolong aman karena harga bahan bakar minyak (BBM) belum mengalami kenaikan karena masih disubsidi oleh APBN.

“Besarnya alokasi subsidi BBM tidak bisa terus ditanggung oleh APBN yang terbatas, sementara harga minyak dunia terus mengalami kenaikan. Oleh karenanya, Kementerian Keuangan akan terus menghitung porsi subsidi BBM dengan APBN 2022 dan seluruh pemangku kepentingan harus terus memonitor angka inflasi nasional,” ungkap Jokowi.

Sementara itu, neraca perdagangan juga mencatatkan surplus selama 27 bulan berturut-turut, Jokowi menyebut neraca perdagangan surplus Rp364 triliun pada semester satu 2022. “Capaian tersebut patut kita syukuri, fundamental ekonomi Indonesia tetap sangat baik di tengah ekonomi dunia yang sedang bergolak,” ucapnya.

Untuk itu Jokowi berharap, penguatan ekonomi nasional dapat terwujud melalui jalinan sinergi pemerintah pusat dan daerah, lembaga terkait lainnya, serta dukungan masyarakat dalam mendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan proteksionisme pangan juga semakin meluas dan mendorong tingginya inflasi diberbagai negara dunia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekomian) Airlangga Hartanto menyampaikan, lembaganya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian/Lembaga terkait untuk bersinergi membangun sebuah sistem nasional, data dan informasi yang menggambarkan situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu atau neraca komoditas di bawah payung Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK)

“Neraca Komoditas ini akan menjadi referensi utama dalam perumusan kebijakan pemerintah dibidang eskpor-impor, dan mempunyai tiga fungsi utama. Yaitu sebagai dasar penerbitan persetujuan impor dan ekspor, sebagai acuan data produksi dan konsumsi nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional,” jelas Airlangga.

Airlangga kemudian menyebut, pengendalian inflasi sedang menghadapi tantangan namun harga pangan sudah mengalami penurunan dan relatif sudah stabil.  Secara spasial, terdapat 30 provinsi yang realisasinya di atas nasional dan harus menjadi perhatian para kepala daerah untuk menjaga melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Hal itu perlu dilakukan agar tercipta stabilisasi harga, demikian dari segi partisipasi, pada tahun 2021 kabupaten/kota sudah memperkuat TPID sekitar 78 persen. Sinergi dari Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) terus diupayakan dengan berbagai langkah, diantaranya empat kerangka, mulai dari keterjangkauan harga, ketersedian pasokan, kelancaran distribusi, koordinasi, dan komunikasi yang efektif.

Melalui Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), pemerintah mendorong perbaikan tata kelola impor dan ekspor melalui sistem data simpul yang akurat dan mutakhir, serta mekanisme pengawasan yang melekat di sektor pangan strategis dan kesehatan melalui sistem nasional neraca komoditas (Sinas-NK).

“Suap dalam proses impor komoditi pangan dapat kita cegah melalui pembentukan Neraca Komoditas. Stranas PK bersama Kemenko Perekonomian dan Lembaga Nasional Single Window-Kementerian Keuangan mendorong pembentukan Neraca Komoditas. Saat ini 5 komoditi yaitu beras, garam, gula, daging dan ikan sudah masuk Sinas-NK,” terang Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Penggunaan Sinas-NK bertujuan untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih terbuka dan transparan untuk pelaku usaha dan masyarakat Indonesia, sehingga akuntabilitas dari pelaksanaan impor dapat terjaga.

Top