Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya penyelesaian dan pemanfaatan aset tanah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara. Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi yaitu membantu penyelesaian masalah yang terjadi pada penyelenggara negara.

“Salah satu fungsi Kedeputian Koorsup ini ialah merumuskan kebijakan teknis meliputi pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di pemerintahan daerah. Dengan fungsi koordinasi, Kedeputian Korsup ini juga berkoordinasi dengan aparat penyelenggara pelayanan publik,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Didik Agung Widjanarko.

Menurut Didik, jika terdapat hambatan dalam proses penegakan hukum, maka KPK akan membantu para aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan. Termasuk dalam penyelesaian dan pemanfaatan aset tanah pada Pemkab Banjarnegara dengan PT Geo Dipa Energi yang akhirnya dapat selesai karena sinergi yang baik dengan beberapa pihak.

“Jadi, penyelesaian masalah ini bukan persoalan siapa yang menang dan kalah, tapi bagaimana kita memanfaatkan momen untuk bersinergi demi kebaikan bersama dalam membangun suatu daerah,” ujar Didik pada rapat koordinasi penandatangan berita acara kesepakatan bersama penyelesaian masalah aset antara PT Geo Dipa Energi dan Pemkab Banjarnegara, Senin (18/7).

Plh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah III Edi Suryanto menyampaikan bahwa penyelesaian aset yang bermasalah di Banjarnegara sudah dilaksanakan sejak tahun 2020, namun sulit mencapai kesepakatan dari kedua pihak. Sehingga KPK membantu mencari titik temu agar aset-aset milik pemerintah daerah tetap bermanfaat untuk masyarakat.

“Melalui serangkaian kegiatan, terjadilah kesepakatan diantara kedua pihak. Intinya kita sudah mencari jalan keluar untuk mencapai kesepakatan, sehingga aset tidak ada lagi terdapat dua pencatatan dan aset masih bisa dimanfaatkan atau dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” jelas Edi.

Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) yang diwakilkan oleh Muhammad Ikbal Nur mengungkapkan, proses penyelesaian masalah aset tanah membutuhkan waktu cukup karena administrasi

“Hampir dua tahun kami baru bisa menemui titik kesepakatan dengan Pemda Banjarnegara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Indonesia, khususnya di PTLP Dieng Unit 2 yang memiliki potensi listrik masih sangat besar,” ujar Ikbal.

Lanjutnya, rapat koordinasi penandatanganan berita acara kesepakatan bersama penyelesaian masalah dan pemanfaatan aset tanah di ruas Jalan Kepakisan-Bitingan, Banjarnegara juga menjadi bagian dari proses pembangunan PTLP. Hal itu tercantum dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) 2021-2030.

“Bagian dari proses tersebut menjadi suatu kemajuan untuk pembangunan PTLP, atas hal itu kami mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah ikut terlibat dan memfasilitasi hingga proses penandatangan kesepakatan bisa selesai dengan baik,” kata Ikbal.

Pejabat Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto juga menyampaikan ungkapan rasa terima kasih kepada KPK sampai dengan proses ini. Tri menegaskan, KPK telah berperan menjembatani Pemda Banjarnegara dengan PT Geo Dipa Energi dalam upaya penyelesaian dan pemanfaatan aset tanah di Kabupaten Banjarnegara.

Top