Melalui fungsi koordinasi dan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan agar bisa melihat capaian kinerja program pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Indikator perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut antara lain dapat dipantau melalui Monitoring Centre For Prevention (MCP).

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarko menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (14/7).

“Kehadiran kami di sini untuk memperbaiki, mendampingi, dan menerima konsultasi apa pun dari Pemprov Sulut. Pendampingan KPK kali ini meliputi aset, pendapatan daerah, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa,” ungkap Didik.

Sambungnya, KPK telah melihat progres atau komitmen Pemprov Sulut dalam pencegahan korupsi melalui MCP. Dalam memastikan ketepatan MCP, maka dikonfirmasikan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Mengenai skor SPI pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diperoleh dari rerata nilai Komponen Internal dan Eksternal 73.68 persen pada Tahun 2021. Hasil SPI ini bukan menginformasikan seberapa banyak kasus tindak pidana korupsi, akan tetapi memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahannya,” jelas Didik.

Lanjut Didik, meski telah dilakukan upaya pencegahan, tindak pidana korupsi masih bisa terjadi karena adanya sistem yang membuka celah tersebut. Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan rekrutmen ASN dengan imbalan. 

“Sejumlah penerapan administrasi pemerintahan masih membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Hal itu seperti sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit, dan regulasi yang terlalu panjang,” beber Didik.

Penerapan sistem administrasi pemerintahan seperti itu berpotensi memunculkan tindakan transaksional. Karena itu, lanjut Didik, diperlukan penerapan sistem administrasi pemerintahan yang lebih transparan dan mengurangi kontak fisik.

“Hal itu dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan digitalisasi diberbagai bidang, mulai dari perencanaan hingga eksekusi kebijakan. Hal itulah yang memunculkan konsep smart city, smart government, dan e-government, sehingga celah potensi korupsi bisa diminimalisir,” ujar Didik.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga mengungkapkan, melalui rapat dengar pendapat diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan guna mencegah korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara. Tindak pidana korupsi juga harus ditekan seminimal mungkin untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Olly juga menyampaikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada KPK RI yang telah mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemprov Sulut. “Kegiatan ini menjadi bagian yang sangat penting untuk Pemprov Sulut dalam melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah,” ungkap Olly.

Menurut Olly, melalui MCP dapat memberikan standar bagi pemerintah daerah dalam membangun suatu kerangka kerja, guna memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor atau wilayah instansi yang rentan terhadap korupsi. Di akhir acara juga dilakukan Pengukuhan Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Sulawesi Utara oleh Gubernur Sulut.

Top