Pertanahan adalah salah satu sektor di Indonesia yang tak luput dari konflik, sengketa hingga tindak kejahatan. Dalam penanganannya secara hukum, diperlukan kesamaan standar dan visi sehingga tercipta sinergi antar penegak hukum.

Pandangan ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, dalam Rapat Pra Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan di Jakarta pada Rabu, (15/6).

“Tujuan dari kegiatan seperti ini untuk aparatur negara adalah ketika berhadapan dengan rakyat dalam urusan pertanahan harus memiliki visi dan standar hukum yang sama. Jangan sampai kemudian upaya ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,“ pesan Ghufron.

Selain itu menurut Ghufron, perlu pemahaman untuk mengetahui struktur dan fungsi masing-masing. Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, dan KPK harus mengetahui tugasnya, saling memahami dan juga saling mendukung untuk penguatan.

Ghufron menjelaskan, terdapat dua hal yang bisa menjadi faktor dari sengketa pertanahan. Pertama adalah faktor fisik seperti tanahnya maupun luas tanahnya. Kedua adalah faktor administratur seperti kepengurusan surat izin pertanahan.

“Jika bicara administratif, tentu sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengelola adminsitrasi pertanahan, ATR/BPN mempunya kepentingan dalam memberi kepentingan hukum bukan saja terhadap masyarakat, tapi juga kepada ATR/BPN itu sendiri, kepolisian, dan juga kejaksaan,” tambah Ghufron.

KPK mengingatkan karena sering terjadinya pemerasan pada sektor pertanahan, forum ini dapat memberikan pemahaman untuk menentukan tindakan hukum, serta menyatukan visi dan motivasi. Harapannya, semua pihak bisa bergerak bersama-sama untuk melayani.

“Kami berharap sekali lagi, ini saatnya kita berubah. Menata urusan pertanahan adalah bagian dari pencegahan korupsi, sehingga nantinya konfilik diharapkan tidak lagi ada,” tutup Ghufron.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri ATR/BPN yang diwakili Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Agus Widjayanto, Kabareskrim Polri yang diwakili Dirtipidum Andi Rian Djajadi, Jampidum Kejaksaan RI Fadil Zumhana, dan Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.

Top