Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR-MPR RI. Dalam rapat ini, KPK menyampaikan hasil pemulihan keuangan negara atau asset recovery dari penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2021 yang mencapai Rp419,9 Miliar.

“Kami laporkan dalam kesempatan ini, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari asset recovery KPK. Melalui denda, uang pengganti, dan rampasan sebesar Rp238,9 Miliar, kemudian dari penetapan status penggunaan dan hibah senilai Rp177,9 Miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menambahkan, capaian tersebut diperoleh atas upaya optimalisasi pengembalian atau pemulihan aset yang dilakukan KPK melalui 2 cara.

Pertama, lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan, penerapan pasal TPPU, serta tindak pidana korporasi. Kedua, penanganan grand corruption dengan mengoptimalkan LHA PPATK dan LHP BPK terkait dugaan korupsi.

Firli menambahkan pada 2021 KPK juga fokus pada serangkaian tugas koordinasi KPK dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya. Diantaranya dengan mendorong pemerintah daerah agar melakukan perbaikan regulasi terkait pajak daerah, pengelolaan database pajak, penagihan tunggakan pajak, dan peningkatan pengawasan pengelolaan pajak.

KPK juga mengimbau dan melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset daerah. Terutama terhadap penyelesaian aset-aset bermasalah serta penagihan tunggakan pajak daerah.

“Selain itu, dalam upaya penyelamatan keuangan negara, KPK juga melakukan pencegahan dan monitoring melalui kajian sistem pengelolaan administrasi guna meningkatkan efisiensi penggunaan APBN pada sektor fokus area,” ujar Firli.

Firli merinci, selama 2020 KPK melakukan 4 kajian diantaranya terkait Covid-19 kartu prakerja, Covid-19 bantuan subsidi upah, Covid-19 pengelolaan bantuan sosial, dan Covid-19 perbaikan data penerima bantuan sosial.

“Dari kajian itu, KPK memberikan saran dan masukan, sehingga terjadi penghematan dan efisiensi anggaran program Pemerintah,” kata Firli.

Sementara itu, pada 2022, KPK melakukan 7 kajian untuk penyelamatan keuangan negara, diantaranya kajian penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan, kajian tata kelola pengadaan di LKPP, kajian tata kelola sektor pertambangan, kajian lahan ibu kota negara (IKN), kajian holding BUMN, kajian transfer ke daerah dan dana desa, serta kajian pengadaan BUMN.

“7 kajian ini dilakukan KPK pada 2022, dalam rangka menopang dan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” ujar Firli.

Atas capaian kinerja KPK di bidang pemulihan aset tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasinya.

“Kita apresiasi kinerja KPK, karena tugas KPK bukan hanya menangkap sebanyak-banyaknya orang, namun menyelamatkan kerugian keuangan negara,” ujar Habiburokhman.

Namun, Habiburokhman meminta KPK terus mengawasi potensi korupsi di bidang perizinan sumber daya alam. Ia berharap KPK dapat mengusut suap yang dilakukan perusahaan untuk memperoleh izin secara ilegal, hingga dipulihkan kerugian negaranya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI lainnya, I Wayan Sudirta mengapresiasi program pencegahan KPK terkait Desa Antikorupsi dan Tata Kelola Partai Politik. Sebab, anggaran dana desa jumlahnya besar setiap tahunnya. Serta, kerentanan terjadinya korupsi oleh pejabat untuk membiayai partai politik.

KPK terus berkomitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik melalui strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Sekaligus, melalui kerja bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, agar memberikan hasil kerja pemberantasan korupsi yang lebih bisa berdaya guna bagi masyarakat banyak.

Top