Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang baru saja diluncurkan Pemerintah disambut baik dan akan didukung penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, KPK memberi sejumlah catatan agar program ini dapat berlangsung sukses dan terlepas dari ancaman korupsi yang membayangi.

Saat meluncurkan program Gernas BBI beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyoroti secara khusus tentang belanja produk import yang masih terjadi di sejumlah instansi pemerintah.  Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dirinya memahami sikap dan pernyataan presiden tersebut, dan melihat adanya keterkaitan fenomena itu dengan korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Sudah lama KPK memberikan perhatian kepada korupsi barang dan jasa (PBJ), terutama karena di dalamnya rawan suap dan sogok yg sering berakhir dengan kegiatan tangkap tangan oleh KPK. Kita harus menyambut baik penekanan yang dilakukan oleh kepala negara, agar kita mulai mengubah orientasi pengadaan barang dan jasa serta menghentikan korupsi PBJ,” kata Firli.

Firli juga menambahkan, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia telah diperkuat dasar hukumnya melalui berbagai regulasi yang sudah terbit. Perlu adanya kolaborasi antara K/L dan Pemda dalam mewujudkan ekosistem pasar untuk UMKM, antara lain melalui katalog.

“Untuk itu dalam rangka mendorong mensukseskan Gernas BBI, Pemerintah harus lebih meningkatkan kebijakan mendorong belanja Pemerintah Pusat dan Pemda terhadap penggunaan produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan tugas dan fungsi masing2 K/L dan Pemda. Serta lembaga yang terkait harus lebih meningkatkan lagi PDN di dalam katalog,” pesan Firli.

Ketua KPK juga berpendapat, Gernas BBI ini harus didudukkan dalam 5 kerangka manfaat yang hendak dicapai yaitu: 1. Untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi; 2. Pemerataan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak bagi masyarakat; 3. Mendorong inovasi dan kesempatan berusaha; 4. Azas transparansi dan akuntabilitas untuk pencegahan korupsi; dan 5. Pengadaan Barang dan Jasa yang mudah dan mencegah peluang transaksional.

Untuk mencapai 5 manfaat tersebut, perlu pula diingat bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai sektor yang akan dioptimalkan dalam Gernas ini adalah sektor yang paling rentan serta tingkat korupsinya paling tinggi dalam sejarah penanganan kasus KPK.

Sejak 2004-2021 kasus yang ditangani oleh KPK adalah sebagai berikut: PBJ 204 kasus, Penyuapan utamanya dalam PBJ 791 kasus, Penyalahgunaan anggaran 50 kasus, TPPU 49 kasus 44 kasus, Pungutan 26 kasus, Perizinan 25 kasus, dan merintangi kerja KPK 11 kasus.

Berdasarkan data tersebut, tampak bahwa ancaman utama atas sukses Gernas BBI adalah tindakan koruptif. Kerja bersama, kepatuhan atas peraturan dan hukum yang berlaku, pemahaman regulasi yang baik serta pelibatan banyak aktor dan pihak dalam setiap kebijakan dan program akan sangat efektif mengurangi tingkat korupsi demi tercapainya tujuan Gernas BBI. Korupsi bisa dicegah dengan mengawal sistem secara ketat.

Suksesnya Gernas BBI dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa diyakini KPK dapat tercapai dengan memperhatikan 8 rambu sebagai berikut: 1. Tidak melakukan persekongkolan untuk melakukan korupsi dengan para pihak penyedia barang/jasa; 2. Tidak menerima dan memperoleh kickback; 3. Tidak mengandung unsur Penyuapan dan Gratifikasi; 4. Tidak mengandung unsur Gratifikasi; 5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan; 6. Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau maladministrasi; 7. Tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat; dan 8. Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Di akhir catatannya, Firli Bahuri menegaskan KPK memberikan dukungan penuh demi suksesnya Gernas BBI. Selama taat azas dan komit dengan regulasi, KPK berharap seluruh instansi pemerintah jangan pernah takut belanja dan menggunakan anggaran negara.  Masa depan ekonomi dan kesejahteraan rakyat ada pada serapan belanja yang optimal, selama tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

Top