Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Vaksinasi Covid-19 tahap 3 kepada seluruh pegawainya pada tanggal 13 dan 14 Januari 2022 di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK. Vaksinasi ini dimaksudkan untuk melindungi pegawai dari risiko keterpaparan Covid-19 sekaligus menyukseskan program pemerintah dalam melakukan percepatan penanggulangan pandemi global ini.

Pegawai KPK merupakan entitas yang rentan terhadap risiko penyebaran Covid-19. Selain memiliki mobilitas pekerjaan yang tinggi, juga melakukan interaksi dengan berbagai pihak dalam frekuensi yang cukup sering.

KPK mencatat bahwa sejak April 2020 total pegawai yang terkonfirmasi positif covid-19 sejumlah 565 orang dengan 561 sembuh dan 4 orang meninggal dunia. Selain itu sejumlah 24 orang terkonfirmasi positif terpapar virus ini lebih dari satu kali.

Selain diperuntukkan bagi pegawai, KPK juga akan melakukan vaksinasi kepada para pihak terkait dan awak media yang bertugas di KPK. Dalam pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI yang dibantu oleh 46 Vaksinator.

“Melalui vaksinasi ini, KPK berharap dapat melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh insan KPK sehingga dapat terus bekerja dan memberikan karya-karya terbaik dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari proses penanganan perkara agar dapat berjalan tanpa kendala, kinerja Pencegahan dan pendidikan antikorupsi yang dapat terus berjalan sesuai dengan rencana dan target kinerja yang telah ditetapkan tahun ini,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.

Oleh karenanya, vaksinasi ini sebagai wujud KPK dalam mendukung program pemerintah melakukan percepatan penanggulangan pandemi covid-19, agar bangsa Indonesia segera pulih, maju, makmur, dan sejahtera.

Top