Menurut data KPK sejak 2014 hingga Maret 2021, setidaknya terdapat 281 anggota dewan dan 152 kepala daerah pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka tersebut menyumbang 35 persen dari keseluruhan angka “pasien” KPK. Padahal sejatinya jabatan-jabatan tersebut dijalankan secara amanah karena sudah dipilih oleh konstituen.

Berbagai survei atau indeks persepsi terkait prinsip demokrasi, politik uang dan integritas pemilu Indonesia pun telah dilakukan dan menunjukkan hasil yang cenderung bernilai negatif dan mengecewakan. Untuk itu, pemberdayaan masyarakat sektor politik menjadi salah satu strategi untuk menanggulangi persoalan tersebut.

KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi Bagi Penyelenggara Dan Pemilih Pemilu Berintegritas. Kegiatan dilaksanakan pada 17-18 November 2021 bertempat di The Rich Jogja Hotel, Mlati, Yogyakarta.

“Pemilu masih lama. Pemilu tugasnya KPU dan Bawaslu, kenapa KPK sibuk? Kita tidak bisa bicara lama atau tidak. Karena gejolak dan riak terus terjadi. Korupsi pun terus berlangsung. Makanya perlu kita ingatkan. Karena sekali lagi kami ingatkan korupsi adalah pilihan hidup. Hari ini tidak korupsi, besok belum tentu,” ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi pada saat membuka kegiatan.

Begitu seseorang memiliki jabatan dan kekuasaan, katanya, prinsip tidak korupsi belum tentu masih dipegang. Untuk itu, lanjutnya, KPK berkepentingan untuk terus memberikan edukasi mengingat banyaknya pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah kader partai politik yang notabene melalui sistem politik.

Selain itu, sebut Kumbul, tujuan bimtek adalah untuk memberikan pengetahuan atau pemahaman tentang pemilu, menumbuhkan sikap dan kesadaran antikorupsi, juga untuk membangun pemilu Indonesia yang cerdas dan berintegritas bagi seluruh aktor utama dan aktor pendukung yang terlibat.

Melalui pemberian pemahaman antikorupsi, Kumbul menjelaskan, penyelenggara dan pemilih diharapkan mengedepankan prinsip dasar pemilu demokratis dan berintegritas serta norma etika politik, mematuhi kode etik dari free and fair election, serta menolak berbagai bentuk penyimpangan pemilu.

Menutup sambutan, Kumbul berharap partisipasi politik masyarakat dapat berkontribusi pada proses dan hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta meningkatkan upaya pengawasan dan pelaporan praktik korupsi politik yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.

Hadir membacakan sambutan dari Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY KGPAA Sri Paduka Pakualam X menyampaikan empat hal yang harus dipahami, yaitu pertama, tindakan korupsi bukanlah soal kualitas sistem dan regulasi, melainkan soal kualitas individu. Kedua, Korupsi sebagai bentuk kejahatan harus diberantas secara tuntas. Ketiga, korupsi tidak terbatas pada soal uang atau penyalahgunaan materi.

“Dan yang keempat, pemilu melibatkan tiga aktor yaitu penyelenggara, peserta dan pemilih yang harus equal, baik dalam hal komitmen maupun dalam hal upaya,” kata Pakualam X.

Salah satu strategi yang bersifat jangka panjang, lanjut Pakualam, yaitu edukasi untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dan mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.

Top