Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyerahan 14 aset pemekaran dari Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kab Sorong kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Sorong. Penyerahan aset senilai total Rp109,7 Miliar tersebut dilakukan pada Senin (16/11) di kantor Bupati Kab Sorong, Papua Barat.

“Kami sangat mengapresiasi kesepakatan pada bulan Juni lalu dapat ditindaklanjuti hari ini. Kami biasa jadi penengah, fungsi fasilitasi. Kepada Pemkot Sorong, segera amankan aset yang telah diterima, optimalkan pemanfaatannya dan urus aspek alas haknya,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Dian Patria.

Bupati Sorong Johny Kamuru menyatakan hari ini sebagai hari yang bersejarah untuk Sorong Raya dengan dilakukannya penyerahan aset, dokumen terkait dan penandatangan komitmen antara Bupati dan Walikota. Johny juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam proses ini.

“Hanya perkenan Tuhan kita boleh hadir di sini dalam rangka penyerahan aset. Setelah perjalanan panjang, koordinasi, komunikasi, rapat-rapat bersama Pemerintah Kota (Sorong) diasistensi oleh KPK dan BPKP, hari ini merupakan yang terbaik, salah satu langkah maju dan luar biasa. Khusus untuk Hotel Batanta, selama ini kami ada sewa beberapa peralatan dan kami minta izin gunakan sampai APBD 2021 selesai, setelah itu kita kosongkan,” ujar Johny.

Walikota Sorong L. Jitmau mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sorong dan jajarannya. Jitmau mengatakan, Kabupaten maupun Kota Sorong adalah milik bersama. Karenanya, kedua daerah ini harus saling bergandengan tangan.

“Atas nama masyarakat Kota Sorong kami ucapkan terima kasih kepada Bupati dan jajarannya karena masalah ini dapat selesai setelah berlarut-larut selama 22 tahun. Saya dan bupati ini hanya menyelesaikan masalah warisan dari pejabat yang terdahulu sejak Kabupaten induk Sorong yang melahirkan kota Sorong,” ujar Jitmau.

Lebih lanjut Jitmau meminta dukungan agar aset rumah jabatan tetap di Kab. Sorong untuk dijadikan Museum Sorong Raya dan tempat pertemuan jika ada tamu dari luar kota dengan pengelolaan dan pembiayaan bersama oleh Kabupaten/Kota se-Sorong Raya.

Selain beberapa bidang tanah, 14 aset tersebut terdiri dari beberapa kantor, hotel, terminal pengujian kendaraan bermotor, balai benih ikan, tambak udang, gedung serba guna, gedung olahraga, dan beberapa pasar.

KPK melalui fungsi koordinasi terus mendorong dilakukannya penyelesaian sengketa aset. Selain itu, untuk mencegah hal tersebut terulang kembali, KPK menyarankan untuk dilakukan antara lain Deklarasi Pakta Integritas Aset. KPK juga mengingatkan agar proses pelepasan dan sertifikasi aset dapat dibatalkan jika ditemui cacat administrasi dalam proses peralihannya.

Top