Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya serta badan usaha untuk memiliki satu visi yang sama yaitu mewujudkan iklim usaha Indonesia yang sehat dan adil.

“Kami harapkan pemerintah dan instansi OPD terkait-ada KKP dan Bea Cukai- ini agar satu nafas, yaitu memastikan prosedurnya pasti, syaratnya pasti, maka dunia usahanya menjadi fair,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Demikian disampaikannya dalam kegiatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Dunia Usaha Provinsi Maluku dalam Rangka Membangun Iklim Usaha yang Kondusif dan Bebas dari Korupsi, di Ambon, Kamis, 4 November 2021.

Menurut Ghufron yang dibutuhkan sektor usaha adalah dua hal, yaitu kepastian syarat dan prosedur, serta persaingan usaha yang adil.

“Kalau dunia usaha tidak fair, rusak pasarnya,” tegas Ghufron.

Untuk itu, katanya, pemerintah dan dunia usaha harus memiliki visi yang sama. Dia juga menyampaikan keprihatinannya bahwa setidaknya 334 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004 - 31 Maret 2021.

Dari data tersebut, kata Ghufron, modus terbanyak yang ditangani adalah penyuapan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Selain melibatkan penyelenggara negara, jelasnya, juga melibatkan pelaku usaha sebagai pihak yang menjadi pemberi suap atau menjadi penyedia barang dan jasa untuk pemerintah.

Untuk itu, Ghufron berharap adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, pemerintah pusat dan BUMN untuk memutus rantai korupsi tersebut dengan mengurai dan mencari solusi atas persoalan ini.

“Kehadiran KPK dalam forum ini untuk membangun harapan. KPK akan mengawal tugas dan fungsi kita sesuai dengan koridor wewenang dan tanggung jawab masing-masing,” tutupnya.

Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno sependapat bahwa risiko yang menimpa sektor usaha, swasta dan korporasi menurutnya disebabkan karena berbelitnya perizinan, praktik penyuapan dan gratifikasi.

“Harus dibenahi dengan pembenahan sistem, sehingga dunia usaha dapat menjalankan usahanya dengan baik dan tidak ditemukan celah untuk melakukan suap dan gratifikasi dalam memuluskan usaha bisnisnya,” tegas Barnabas Orno.

Top