Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya melakukan perbaikan dalam sistem eksekusi pelelangan barang hasil tindak pidana korupsi (TPK). Hal tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPK dan Kementerian Keuangan tentang Pelaksanaan Lelang Barang Sitaan, Rampasan Negara, dan Gratifikasi di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I lantai Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta.

"Kerja sama ini merupakan usaha perbaikan mekanisme agar lelang bisa berjalan terus dan ada tujuannya demi kemaslahatan bangsa dan negara. Karena paling tidak di bawah Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara mungkin dikembangkan terhadap peluang investasi yang berkaitan dengan aset negara," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo usai menandatangani Nota Kesepahaman bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (14/3).

Dalam kesempatan tersebut Agus juga menyampaikan harapan bahwa kerjasama KPK dengan Kemenkeu dapat membantu KPK dalam melakukan percepatan pemaksaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan barang gratifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)."Kami harap ke depan KPK dapat lebih baik lagi. Usaha terus kami lakukan. Kadang ini yang perlu dicarikan jalan keluarnya oleh Kementrian Keuangan. Kadang yang dirampas sertifikatnya tidak lengkap, serifikat hak guna bangunan sulit ditemukan. Ini gimana cara lelangnya. Perlu ada terobosan agar sertifikat kembali," ujarnya.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman antara KPK dan Kementerian Keuangan meliputi koordinasi dan kerja sama dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan barang gratifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan optimalisasi penuntasan proses penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan gratifikasi yang berada dalam pengelolaan KPK.

Selain dengan KPK, Kemenkeu juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Kejakasaan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk peningkatan koordinasi dan kerja sama, serta memperkuat komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi ketiga institusi dalam pelaksanaan lelang. Peningkatan kerja sama antar instansi ini seiring dengan semakin meningkatnya permintaan lelang.

Kerja sama ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan lelang mulai proses pra lelang sampai dengan paska lelang atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA105/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK 06/2018 tentang Lelang Benda Sita Eksekusi atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Permohonan Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui Kerja sama ini Agus Rahardjo berharap dapat memberikan manfaat besar bagi negara dengan meningkatkan pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset. Apalagi menurut Agus selama ini KPK belum berkerja maksimal dalam penyitaan uang. "Kita memahami pemberantasan korupsi pada akhirnya harus bisa mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.

(Humas)

Top