Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningatkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi pada saat Bimbingan Teknis Program Anti Korupsi terhadap Penyelenggara dan Pemilih Pemilu pada Rabu (22/9) di Banda Aceh.

"Dalam rangka memberantas korupsi, KPK menggunakan tiga strategi atau sering disebut senjata trisula yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan. Namun ketiga strategi tersebut tentunya tidak akan berjalan efektif jika masyarakat tidak turut berperan serta dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Kumbul menjelaskan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat bertujuan agar masyarakat tidak mau korupsi. Kemudian, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem tata kelola pemerintah daerah, yang bertujuan menutup celah korupsi. Dan terakhir, penindakan atau penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut Kumbul menjelaskan bahwa KPK berkepentingan memberikan bimbingan teknis kepada penyelenggara dan pemilih pemilu dikarenakan kejahatan korupsi sudah merambah di berbagai sendi kehidupan dan para pelakunya berlatar belakang berbagai profesi. Penyelenggara pemilu dan pemilih ini adalah salah satu faktor utama yang akan mengawal atau melahirkan para pemimpin-pemimpin bangsa.

KPK berharap para penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak melakukan penyimpangan apalagi melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk pemilih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan berani menolak adanya politik uang ataupun tindak pidana lainnya serta turut aktif berperan serta mengawal Pemilu yang bersih, jujur, adil dan bebas korupsi.

Bimbingan teknis program antikorupsi bagi penyelenggara dan pemilih pemilu ini dihadiri sebanyak 60 orang terdiri dari 30 orang perwakilan penyelenggara pemilu dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) provinsi serta kabupaten/kota dan 30 orang perwakilan masyarakat terpilih dengan berbagai latar belakang dan profesi dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.

Pembekalan yang diberikan antara lain tentang pengetahuan kejahatan korupsi, dampak dan permasalahannya, pengetahuan tentang bagaimana mewujudkan penyelenggara dan pemilih pemilu berintegritas serta rencana aksinya dan juga peran serta masyarakat yang dapat dilakukan, termasuk di dalamnya tata cara pengaduan/ pelaporan tindak pidana korupsi yang berkualitas.

“Selain itu, tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi serta menyatukan langkah dengan mengikutsertakan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Aceh,” pungkas Kepala Satuan Tugas Sektor Partai Politik KPK RI selaku Ketua Panitia David Sepriwasa.

Top