Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2020 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ini diselenggarakan di Kantor BPK di Jakarta (29/06).

Sekretaris Jendral KPK, Cahya H Harefa yang hadir menerima laporan tersebut menyambut baik opini WTP dari BPK tersebut. “KPK terus melakukan evaluasi sehingga perbaikan dapat selalu dilakukan dalam mengelola keuangan,” sebutnya.

“Sebelumnya tahun 2019 KPK juga mendapatkan opini WTP setelah melakukan berbagai perbaikan yang direkomendasikan BPK. ]KPK berupaya maksimal dalam mengelola uang yang dipergunakan karena bersumber dari rakyat,” jelas Cahya.

Sementara itu Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto menyebut semua hasil pemeriksaan LKKL Tahun 2020 dilingkungan AKN I mendapat opini WTP.

“Ini lebih baik dibanding tahun 2019. Pada tahun 2019 lalu, masih ada 3 LKKL yang mendapat opini di luar WTP. Opini disclaimer untuk Bakamla, dan 2 opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan KPU,” ungkap Hendra.

Dia menambahkan WTP bukan berarti bebas sama sekali dari masalah. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terdapat sejumlah temuan, diantaranya terkait kepatuhan seperti pengelolaan kas di bendahara pengeluaran yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan, terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme APBN sehingga terjadi penyimpangan pelaksanaannya.

“Temuan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan bayar atau kerugian keuangan negara, barang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, penerimaan negara dari pajak negara dan PNBP kurang diterima. Sehingga total temuan pada 12 kementerian atau lembaga minimal sebesar Rp 18,48 Milyar. Selama proses pemeriksaan, pihak kementerian atau lembaga telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyetoran ke kas negara,” jelas Hendra.

Dalam penutupan acara tersebut, Hendra menyampaikan harapannya agar kementerian atau lembaga berkomitmen untuk memantau dan menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK, serta meningkatkan komitmen untuk pengelolaan keuangan negara.

Selain KPK terdapat 11 kementerian atau lembaga yang masuk dalam ranah AKN I yang mendapat WTP dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL Tahun 2020 , yaitu Kemenko Polhukam, Wantannas, Lemhanas, BNPT, Bakamla, Komnas HAM, BSSN, Bawaslu, KPK, BNN, BMKG, dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Top