Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memberikan terobosan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam tugas penindakan. Aspek kemudahan pelayanan juga tak luput dari perhatian, yang kemudian diwujudkan melalui aplikasi Bidak Tegas (Biodata Penindakan Terintegrasi).

Pemanggilan saksi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan sebuah tindak pidana korupsi, merupakan salah satu bagian penting dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Individu yang baru pertama kali menjadi saksi di KPK kemudian akan menerima form biodata sebanyak 5 lembar untuk diisi secara manual. Metode ini sudah berjalan sejak 2002 atau sejak berdirinya KPK hingga sekarang.

Masalah kemudian timbul saat kertas-kertas form biodata kian menumpuk, terselip atau rusak. Selain memboroskan anggaran, data yang ada bisa jadi tak dapat dimanfaatkan unit kerja lain.

Aplikasi Bidak Tegas dirancang sebagai solusi atas berbagai permasalahan tersebut. Kini, dalam surat panggilan yang diterima saksi telah tercantum QR code yang terkoneksi dengan aplikasi Bidak Tegas. Saksi cukup melakukan pemindaian pada QR code tersebut dengan menggunakan smartphone, dan mengikuti panduan pengisian biodata selanjutnya.

Melalui aplikasi ini, saksi juga dapat melakukan konfirmasi kehadiran melalui fitur yang tersedia. Dengan demikian, saksi akan dimudahkan untuk memastikan kehadirannya pada jadwal yang telah ditentukan.

Bidak Tegas bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi saksi dalam mengisi biodata, karena dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun. Bila tidak memiliki smartphone, maka disediakan aplikasi Bidak Tegas dalam versi web pada unit komputer yang disediakan di ruang pemeriksaan.

Tak hanya memudahkan, konektivitas surat panggilan saksi dengan aplikasi Bidak Tegas juga sekaligus memberikan jaminan dan kepastian bagi saksi, bahwa surat panggilan yang diterimanya adalah benar dari KPK. Modul aplikasi ini akan mulai diterapkan KPK pada bulan Agustus 2021 mendatang.

Simak juga video tentang aplikasi Bidak Tegas ini melalui tautan berikut.

Top