Sebagai salah satu pilar strategi, pendidikan antikorupsi bertujuan untuk meniadakan itikad atau keinganan untuk melakukan korupsi. Penyebarluasannya memerlukan inovasi dan kreativitas, agar dapat menyesuaikan dengan berkembangnya teknologi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan pandangannya saat membuka Workshop Penguatan dan Pemberdayaan Jejaring Pendidikan Antikorupsi secara daring di Jakarta (26/4). Acara ini merupakan bagian dari kegiatan pengembangan kapasitas lanjutan jejaring pendidikan antikorupsi, yang telah diselenggarakan KPK pada 2019 dan 2020 bagi peserta yang telah melakukan aksi-aksi antikorupsi di masyarakat.

Adapun peserta dalam kegiatan ini ialah dosen, guru, mahasiswa, dan pelajar yang telah mengikuti kegiatan Anti-Corruption Educator Workshop, Kelas Penguatan Integritas Pendidikan Profesi (PPG), Pelatihan Ahli Pembangun Integritas (API), Pelatihan Penyuluh Antikorupsi, Penguatan Agen Saya Guru Antikorupsi (SGAK), Penguatan Agen Saya Anak Antikorupsi (SAAK), Workshop Diseminasi Pendidikan Antikorupsi Guru Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Diklat Asesor Penyuluh Antikorupsi.

Ghufron menerangkan, kegiatan ini dibagi menjadi 3 seri, seri pertama dilaksanakan dua hari (26-27 April 2021), seri kedua pada 2-3 Juni 2021, serta seri ketiga akan dilaksanakan pada 16 Juni 2021.

“Dalam seri pertama ini akan banyak memberikan bekal ilmu kepada bapak/ibu sebagai agen-agen antikorupsi di media sosial. Dengan teknologi yang terus berkembang, tentunya pemberantasan korupsi juga harus berpacu dengan kemajuan teknologi tersebut,” katanya.

Lebih lanjut menurut Ghufron, penyerbarluasan nilai-nilai antikorupsi tidak lagi cukup dilakukan dengan cara konvensional. Perlu inovasi, kreativitas, dan strategi dalam menggunakan media sosial untuk dapat menarik perhatian masyarakat dalam menyampaikan pesan-pesan antikorupsi di media sosial.

Top