Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan lomba Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D. Ini juga merupakan ajang apresiasi KPK kepada lembaga yang taat dalam penerapan program gratifikasi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, ajang lomba ini diharapkan bisa menjadi motivasi dan contoh bagi UPG lain untuk penerapan program yang lebih baik.

“Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dan BUMN/BUMD, dengan komponen penilaian meliputi aspek administratif, kualitas implementasi PPG, dan outcome,” papar Ipi.

Tahapan lomba, sambung Ipi, meliputi tujuh proses. Pertama, pengkinian data UPG. Peserta lomba diwajibkan melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung melalui tautan tinyurl.com/datappg, paling lambat 10 November 2020. Kedua, KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan validitas informasi yang disampaikan. Kemudian, KPK akan memberikan nilai pada setiap komponen data/informasi yang diinput.

“Selanjutnya, KPK akan melakukan kompilasi penilaian dengan data lainnya yang KPK miliki untuk mengukur kualitas program pengendalian gratifikasi di instansi, antara lain terkait kualitas laporan gratifikasi UPG, kepercayaan pegawai terhadap UPG, dan data pengaduan masyarakat,” jelasnya.

Pada proses kelima, lanjut dia, KPK akan memilih enam peserta terbaik yang akan diminta untuk mempresentasikan implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) secara daring di hadapan juri. Keenam, juri akan menentukan pemenang peringkat pertama hingga pemenang harapan ketiga. Terakhir, pengumuman pemenang akan disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) pada Desember 2020.

Berdasarkan data KPK per 10 Juli 2020, terdapat 534 instansi dari total 795 instansi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota/kabupaten dan BUMN/D yang terdata dalam database Direktorat Gratifikasi KPK yang telah memiliki UPG.  “Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 UPG sudah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada KPK,” pungkasnya.

Program Pengendalian Gratifikasi adalah program pencegahan yang dikembangkan KPK untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

“Harapannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya,” ungkapnya.

Top