Satuan Tugas Profesional Berintegritas (PROFIT) KPK bersama Pemerintah Provinsi Bali dan pelaku bisnis yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) mengadakan dialog interaktif untuk cegah praktik suap di daerah.

Hadir dalam dialog tersebut Satgas PROFIT Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK, Satgas Gratifikasi (Tim Panduan Cegah Korupsi) KPK, serta KAD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Inspektur Provinsi Bali, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.

Dialog yang digelar melalui telekonferensi (1/7) mengingatkan kembali ada empat daftar  isian masalah yang pernah dibahas dalam diskusi antara pemerintah dan pelaku bisnis di Bali.  Satu; kurang transparannya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ), Dua; masih maraknya penyalahgunaan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan praktik Tenaga Kerja Asing illegal, khususnya di sektor pariwisata, Tiga; Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan nilai riil,  Empat; adanya Galian C (contohnya Nitrat, Fosfat, Asbes, Grafit, Pasir Kuarsa,

  Dialog itu bertujuan membangun saling pengertian antarpemangku-kepentingan dalam menghentikan praktik suap di daerah.

Perwakilan Satgas PROFIT KPK Roro Wide Sulistyowati mengatakan, masalah tersebut perlu dicarikan solusinya. KPK dalam hal ini menginisiasi pembentukan Komite Advokasi Daerah yang menghasilkan rekomendasi dan penyusunan rencana aksi KAD. Selain itu KPK juga membantu pengawasan atas rekomendasi dan pelaksanaan rencana aksi KAD.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dewa Putu Mantra menyampaikan pihaknya saat ini sedang membangun sistem perbaikan layanan publik kepada 39 jenis izin.

Sistem layanan perizinan ini menghindari pertemuan fisik antara masyarakat atau pelaku bisnis yang mengurus perizinan dengan pelaksana layanan di tempatnya, kecuali bila jenis izin tersebut membutuhkan peninjauan lapangan tertentu. “Kami berharap ke depannya kami sudah hilangkan posko layanan, sehingga semuanya lewat on-line. Kami ingin DPMPTSP benar-benar bersih dari pungli,” katanya. 

KPK juga mengingatkan kembali pentingnya Pembentukan KAD bagi kedua pemangku-kepentingan, baik OPD maupun pelaku bisnis. Untuk OPD, KAD berfungsi sebagai wujud integritas dan komitmen OPD dalam pemberantasan korupsi, baik untuk pribadi ataupun mewakili instansinya.

Selanjutnya untuk pelaku bisnis, KAD berfungsi untuk  melaporkan kendala berbisnis di daerah terkait dengan tindak pidana korupsi, melalui pembentukan Anti-Corruption Working Group (ACWG) dapat bersama dengan regulator menyusun usulan perbaikan dunia usaha di daerahnya masing-masing. Melalui KAD, seluruh pelaku bisnis juga bisa  bersama-sama membangun iklim persaingan  yang sama dan sehat terkait dengan pembangunan bisnis yang berintegritas.

Top