Sejak Senin (30/3), KPK bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perkara melalui telekonferensi. Ini dilakukan untuk menghadapi situasi darurat kesehatan masyarakat terhadap wabah Covid-19.

Prosesi sidang yang menghadirkan majelis hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, panitera, penasihat hukum, serta elemen lainnya dalam satu ruangan yang sama kini dialihkan menjadi sidang secara daring atau telekonferensi.

Rabu (1/4) lalu, KPK bersama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar agenda sidang tuntutan secara daring terhadap terdakwa Sukiman, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional.  

Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono mengatakan, seluruh tahapan sidang dilakukan secara telekonferensi. “Sidang daring ini berlaku untuk semua tahapan, baik pembacaan dakwaan, tuntutan, putusan hingga pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya

Ariawan menambahkan teknis persidangan daring ini tidak sama di tiap-tiap pengadilan. “Kalau di PN Jakpus, majelis hakim berada di pengadilan, jaksa dan saksi berada di KPK, terdakwa dan penasihat hukum ada di KPK pada ruangan yang berbeda dengan jaksa,” terangnya.

KPK bersama PN Jakarta Pusat berkoordinasi untuk melaksanakan sidang daring tersebut. Dia menambahkan, mengingat jumlah perkara yang sangat banyak, KPK membantu penambahan alat telekonferensi yang ada di PN Jakarta Pusat. KPK juga membantu penambahan alat di Pengadilan Negeri Bandung dan rumah tahanan Polres Bandung.

Top