Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi Provinsi Sulawesi Selatan melakukan rekonsiliasi aset milik daerah. Total senilai Rp900 miliar aset Pendanaan, Personel, Prasarana dan Dokumentasi (P3D) milik Pemprov Sulsel yang diterima dari tujuh kementerian telah dilakukan rekonsiliasi antara Pejabat Pemprov Sulsel, perwakilan kementerian/lembaga terkait dan Kanwil DJKN.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi di Provinsi Sulsel, kemarin Senin (21/10). 

“Aset tersebut berupa 141 bidang tanah dengan luas total 227,6 Ha,” ujar Febri. 

Ia memaparkan ada sembilan bidang tanah dari Kementerian Perhubungan senilai Rp25,8 miliar, Kementerian Pertanian sebanyak 22 bidang tanah senilai Rp147,7 miliar, Kementerian Kelautan dan Perikanan 5 bidang tanah senilai Rp13 mililar, Kementerian Perindustrian 8 bidang tanah dengan nilai Rp7,3 miliar, Kementerian Kesehatan 5 bidang tanah senilai Rp673 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 84 bidang tanah dengan nilai total Rp22,5 miliar, dan Kementerian ESDM sebanyak 8 bidang tanah senilai Rp10 miliar. 

Penyerahan aset tersebut didasarkan pada Undang Undang Otonomi Daerah yang ditindaklanjuti dengan penyerahan aset oleh Kementerian/Lembaga kepada pemerintah daerah. Sayangnya, proses pelimpahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang cukup sehingga Pemprov Sulsel memiliki keterbatasan alas hak terkait proses legalisasi aset. 

Beberapa aset bahkan ditemukan dalam penguasaan pihak ketiga sehingga berpotensi kerugian bagi pemerintah daerah jika tidak segera dilegalisasi. Melalui kegiatan rekonsiliasi tersebut, KPK merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel untuk bersurat kepada kementerian terkait untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar proses sertifikasi aset maupun untuk penyelesaian aset yang dalam penguasaan pihak ketiga.

(Humas)

Top