Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Kesehatan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperbaiki e-Katalog, yang merujuk pada sistem e-Commerce yang saat ini banyak digemari konsumen dalam melakukan transaksi jual-beli.

Hal ini disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menerima Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek serta jajaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (21/08).

“Kita mengadopsi sistem pembayaran yang ada di e-Commerce, jadi dapat menghindari alur fitur negosiasi yang ada di e-Katalog yang saya rasa malah akan menimbulkan celah korupsi,” ujar Agus.

Agus pun melanjutkan, dengan mengadopsi cara pembayaran seperti yang dilakukan oleh e-Commerce maka akan menghilangkan proses tatap muka hingga sistem pembayaran down payment (DP) yang masih tersedia dalam e-Katalog sehingga nantinya e-Katalog akan jauh lebih transparan dan memudahkan pihak provider maupun konsumen untuk melakukan transaksi.

Selain itu, pertemuan juga membahas penyelesaian Pedoman Nasional Pelayanan Kesehatan (PNPK) yang merujuk pada renaksi kajian JKN oleh KPK tahun 2013 yaitu 74 PNPK.

“Kami sudah menyelesaikan 32, ada yg masih draft, ada yang sudah finalisasi,” ujar Nina Moeloek.

PNPK adalah pernyataan yang dibuat secara sistematis yang didasarkan pada bukti ilmiah (scientific evidence), untuk membantu dokter dan dokter gigi serta pembuat keputusan klinis tentang tata laksana penyakit atau kondisi klinis yang spesifik. PNPK itu sendiri ditinjau kembali dan diperbarui sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/dokter gigi. Misalnya operasi katarak diatur dan sudah masuk dalam PNPK Katarak.

Menteri Kesehatan Nina Moeloek mengatakan bahwa PNPK diperlukan untuk tiga situasi yaitu high volume, high risk, serta high cost.

Di akhir pertemuan, Deputi bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengingatkan rekomendasi hasil kajian Direktorat Litbang KPK sebelumnya, mengenai Permenkes penanganan fraud pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan perbaikan tata kelola rumah sakit, terutama perbaikan manajemen RSCM.

Ia berharap bahwa ada gagasan yang lahir untuk sistem yang bisa dipasang di rumah sakit dan kompatibel sehingga rumah sakit dapat memakainya secara gratis untuk memudahkan perolehan data dari seluruh rumah sakit di Indonesia.

(Humas)

Top