Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi 41 dai dan takmir masjid yang tergabung dalam Forum Silaturahim Takmir Masjid (FSTM). Pelatihan berlangsung sejak Senin-Jumat (9 – 23/8) di Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.

Menurut Penasihat KPK Budi Santoso, diklat ini bertujuan membekali para peserta agar memahami materi antikorupsi dari sudut pandang agama. KPK juga berharap peserta mampu menerapkan kompetensi yang diperlukan untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi yang tersertifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Kami juga berharap usai mengikuti pelatihan, peserta mampu menyusun, menerapkan dan melakukan insersi materi nilai-nilai antikorupsi dalam dakwah kepada umat,” kata Budi Santoso, dalam pembukaan diklat.

Di antara FSTM yang mengirimkan perwakilan, terdapat beberapa FSTM Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM serta Polri.

Budi menambahkan dengan memfasilitasi penyelenggaraan diklat dan sertifikasi sebagai penyuluh antikorupsi, diharapkan pesan-pesan antikorupsi dapat tersampaikan secara efektif. Karena, lanjutnya, setiap agama mengajarkan pada nilai-nilai kebaikan serta nilai antikorupsi.

KPK berharap nantinya para pemuka agama tidak hanya Islam, tetapi juga Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong hu cu dapat berpartisipasi menyampaikan materi-materi keagamaan yang mendukung terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Selama lima hari para peserta diberikan materi penguatan tentang tujuh delik korupsi, SKKNI terkait penyuluh antikorupsi, micro teaching/kultum insersi 9 nilai antikorupsi.

Selain itu, Pusat Edukasi Antikorupsi juga mendorong kementerian/lembaga untuk menyelenggarakan diklat yang sama bagi pegawainya dan mensupervisi pelaksanaannya. Hingga saat ini ada beberapa kementerian/lembaga yang telah menyelenggarakan Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi. Di antaranya Kementerian Keuangan pada Februari hingga Agustus sebanyak 20 angkatan atau sekitar 600 peserta dan BPJS Ketenagakerjaan pada Mei sebanyak 35 peserta. Rencananya kegiatan serupa akan terus berlangsung hingga akhir tahun ini.

Selain mendorong kementerian/lembaga, Pusat Edukasi Antikorupsi juga telah menyelenggarakan Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi untuk masyarakat umum. Pada Mei dan Juli telah diikuti 46 peserta, dan akan dilanjutkan pada September mendatang.

Selanjutnya, Pusat Edukasi Antikorupsi bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) provinsi juga merencanakan Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Sulawesi Selatan yang akan diselenggarakan pada bulan September – November.

Anda yang berminat mengikut sertifikasi penyuluh antikorupsi baik melalui jalur diklat seperti yang dijelaskan di atas atau melalui jalur pengalaman, dapat mengecek jadwalnya dengan mengakses tautan https://bit.ly/schema19

(Humas)

Top