Tim Koordinasi Supervisi Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (Korwil KPK) masih menjelajahi daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk terus mendorong upaya perbaikan di beberapa sektor. Selasa (25/6), dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, memfokuskan kegiatan pada penyelamatan aset dan Barang Milik Daerah (BMD) di Sultra.

Untuk itu tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi serta Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Sultra, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati) dan jajarannya. Laode menyampaikan harapannya kepada Kajati agar dapat memaksimalkan perannya terkait upaya penyelamatan dan pengamanan aset serta upaya peningkatan pendapatan daerah.

Selanjutnya, tim melakukan koordinasi dengan Polda Sultra dan jajarannya terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Sultra. Satu hari sebelumnya tim KPK telah melakukan gelar perkara bersama jajaran penyidik Polda Sultra terkait kasus yang sedang dalam koordinasi dan supervisi KPK.

Tiga kasus yang sedang disupervisi, antara lain: Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dana Perusahaan Daerah Konawe Selatan TA. 2012-2013 untuk kegiatan sewa alat berat (Exavator PC 200 dan Dump truck). Kasus tersebut telah disupervisi KPK sejak 2018 dan saat ini telah melakukan fasilitasi koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna percepatan penanganan perkara.

Kedua, dugaan TPK suap pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK) kepada PT Satya Jaya Abadi oleh Pemda Kabupaten Buton Selatan untuk pengelolaan kayu jati di Kecamatan Sampolawa, Buton Selatan yang disidik oleh Polda Sultra. Terkait penyelesaian perkara tersebut KPK akan melakukan fasilitasi ahli yang dibutuhkan penyidik untuk menaikkan perkara ke tingkat selanjutnya.

Ketiga, dugaan TPK penjarangan pinus merkusii di Desa Asinua Jaya, Abuki, Konawe, yang disidik oleh Polres Konawe. Perkara telah disupervisi KPK sejak 2017 dan KPK akan melakukan fasilitasi koordinasi dengan JPU guna kepastian hukum dalam penanganan perkara.

Usai berkoordinasi dengan jajaran Kejati, tim kembali ke Pemprov dan melakukan koordinasi terkait rencana dan komitmen penyerahan penyelesaian aset bermasalah, khususnya terkait aset dalam sengketa dan yang dikuasai oleh pihak ketiga kepada Bagian DATUN untuk diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Informasi awal yang diterima KPK, sekurangnya ada lima lokasi tanah dengan luas 188,2 hektar area (Ha), 52 bidang tanah belum bersertifikat, serta 15 aset berpotensi PAD belum dimanfaatkan,” ujar Laode.

Di tingkat pemerintah kota (pemkot), KPK juga menemukan aset bermasalah, sekurangnya ada empat bidang tanah milik PDAM seluas 1,9 Ha dikuasai pihak ketiga, serta ada 21 aset pemkot bermasalah secara administrasi dan masih dalam sengketa hingga 76 bidang tanah belum bersertifikat.

Laode mengharapkan seluruh jajaran pemerintahan daerah untuk bekerja dengan keras dan tidak lalai dalam hal pengawasan fungsi dan pengelolaan aset. “Jika semua punya peran ‘awas’ dan tak tergiur suap sana sini, daerah-daerah di seluruh Indonesia pasti jauh lebih maju,” tegasnya.

(Humas)

Top