Tanpa kita sadari kebiasaan mencontek saat ujian di sekolah dulu merupakan salah satu akar dari tindakan korupsi yang terjadi selama ini. Mencontek sebenarnya bukan sekedar kenakalan yang dilakukan oleh banyak anak sekolah. Namun, apabila dikaji lebih jauh, hal ini tidak terlepas dari permasalahan sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan bukan sekedar pengayakan intelektual, tetapi juga menumbuhkan nilai-nilai luhur insani bagi kemajuan peradaban bangsa, termasuk penguatan akhlak mulia, karakter unggul, dan wawasan kebangsaan.1 Akan tetapi, sistem pendidikan kita kurang mampu mengadirkan pendidikan dalam nuansa tersebut.

Penerapan tata kelola yang baik dalam pengelolaan pendidikan diharapkan mampu menawarkan paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan. Pengalaman membuktikan bahwa upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tidaklah sesederhana dan semudah yang dibayangkan. Banyak aspek dari pendidikan yang perlu ditata ulang sehingga mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Penerapan tata kelola yang baik (good governance) menawarkan solusi baru bagi upaya peningkatan mutu pendidikan. Tata kelola yang baik yang diartikan sebagai pengelolaan yang baik merupakan serangkaian tindakan nyata untuk menghasilkan kondisi yang lebih kondusif dalam peningkatan mutu pendidikan. Menurut United Nation Development Programme (UNDP), tata kelola yang baik memiliki delapan prinsip sebagai berikut: partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kepastian hukum, ketanggapan, konsensus, serta setara dan inklusif.

Dalam konteks pengelolaan pendidikan, beberapa karakteristik yang melekat dalam praktik good governance menurut Effendi (2005) adalah sebagai berikut: pertama, praktik good governance harus memberi ruang kepada pihak di luar pemerintah yaitu masyarakat untuk berperan secara optimal sehingga memungkinkan adanya sinergi di antara mereka dalam hal ini pelanggan atau stake holder lembaga pendidikan; kedua, dalam praktik good governance terkandung nilai-nilai yang membuat pemerintah maupun lembaga pendidikan dapat lebih efektif bekerja. Nilai-nilai seperti efisiensi, keadilan, dan daya tanggap menjadi nilai yang penting, efektivitas dan efisiensi yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan pendidikan; ketiga, praktik good governance adalah praktik pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta berorientasi pada kepentingan publik, dalam hal ini kepentingan pelanggan pendidikan.

Buku ini bertutur tentang penerapan tata kelola yang baik dalam pengelolaan pendidikan yang ternyata tidak hanya menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya akan tetapi juga mendorong beberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) di beberapa daerah untuk melakukan terobosan baru/inovasi dalam kegiatan belajar mengajarnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan kewenangannya berperan sebagai trigger mechanism merasa perlu untuk terus mendorong semangat pelaksanaan tata kelola yang baik di setiap layanan publik.

[file_download url="images/tema/litbang/pengkajian/pdf/Buku-inovasi-pendidikan-smk.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

Top