Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan tropis terluas di dunia, dan sebagian besar hutan tersebut dikelola oleh Pemerintah dalam bentuk kawasan hutan yang mencakup lebih dari 70 % luas daratan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, Pemerintah bertanggung jawab mengelola sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika kawasan hutan yang dikelola negara digunakan untuk memproduksi kayu komersial, Pemerintah memungut berbagai jenis royalti, retribusi dan iuran berdasarkan laporan produksi kayu. Jika kayu tidak tercatat dan/atau biaya royalti tidak dibayar, maka nilai ekonomi hutan hilang dirampas, sehingga tidak dapat digunakan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

Presiden Republik Indonesia sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi akan pentingnya menghentikan kerugian negara di sektor kehutanan, memeriksa sistem yang memungkinkan kerugian tersebut, dan mengkoordinasikan upaya-upaya untuk memperbaiki sistem tersebut dan meningkatkan pemungutan penerimaan. Kajian ini memperkirakan aset negara yang hilang akibat produksi kayu yang tidak tercatat dan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kehutanan yang kurang efektif selama periode 2003-2014.

Lebih lanjut, temuan tersebut digunakan untuk menganalisis kelemahan pada sistem penatausahaan yang dilakukan pemerintah seputar produksi kayu dan pemungutan PNBP, kemudian menyampaikan rekomendasi untuk penguatan sistem tersebut dan perbaikan pemungutan PNBP. Secara umum kajian ini akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengkoordinasikan inisiatif reformasi antar kementerian/lembaga, guna memperbaiki sistem administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atas sumber daya hutan.

Informasi selengkapnya dapat diunduh pada tautan dibawah ini.

Top