Studi banding tentang keberhasilan dan kegagalan lembaga antikorupsi di luar negeri ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang akurat mengenai faktor-faktor yang penghambat dan pendukung keberhasilan dari suatu negara dalam memberantas korupsi dimana penanganan kasus korupsi termasuk salah satunya dilakukan/ditangani oleh lembaga tersebut.

Studi dilakukan berdasarkan pengamatan secara selektif terhadap negara-negara yang mempunyai lembaga antikorupsi, dengan cara penghimpunan informasi yang paling baru baik melalui explorasi informasi melalui web site; Journal dan buku laporan tahunan khususnya bagi negara yang telah memulai terlebih dahulu serta negara-negara yang belum begitu lama membentuk lembaga dimaksud.

Mengingat struktur lembaga tersebut sangat variatif, maka unsur-unsur yang diperbandingkan terbatas kepada aspek tertentu yang memungkinkan untuk diperbandingkan antara lain: tahun pembentukan lembaga untuk mengetahui latar belakang pergerakannya; jumlah laporan per tahun untuk mengetahui sejauhmana partisipasi masyarakat dalam usaha pemberantasan korupsi; pertanggungan jawab hasil kerja untuk mengetahui independensi lembaga; ada atau tidaknya lembaga tersebut untuk melakukan penuntutan sendiri; sumberdana yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi lembaga tersebut. Negara–negara yang menjadi fokus studi antara lain Singapura, Zambia, Thailand,Hong Kong, Kenya, Madagascar, Tanzania.

Pelaksanaan studi tersebut dimulai pada pertengahan Agustus 2006 hingga akhir September tahun 2006. Analisa yang digunakan adalah diskriptif analitik yang didukung data-data sekunder, untuk dapat mengidentifikasi karakteristik kebijakan pemberantasan korupsi di suatu negara serta faktor-faktor dominan yang mempengaruhi kegagalan dan keberhasilan pelaksanaan kebijakan oleh lembaga tersebut. Dalam penerapan pelaksanaan kebijakan pemberantasan korupsi setiap negara yang diteliti lembaga antikorupsi menerapkan pendekatan atau cara yang berbeda - ada yang mengedepankan tindakan represif, secara bersamaan represif dan preventif, dan sebagian diantaranya mengedepankan preventif.

Ditinjau dari kewenangan penuntutan ke pengadilan, diperoleh informasi yang variatif - ada di antaranya yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan sendiri seperti Singapura, Zambia dan Thailand, dan beberapa negara lainnya tidak mempunyai kewenangan penuntutan seperti Hong Kong, Kenya, Madagascar dan Tanzania.

Dari hasil penelitian diidentifikasi faktor-faktor yang mendukung keberhasilan antara lain: memiliki kerangka hukum yang jelas, didukung adanya visi dan misi yang tegas, konsistensi dukungan politik pemerintah yang terus-menerus, dukungan dana operasional yang mencukupi, strategi yang koheren antara pencegahan dan penindakan, independensi dalam pelaksanaan tugas, adanya sumberdaya manusia yang profesional, serta adanya dukungan dari masyarakat.

Laporan selengkapnya bisa didownload link di bawah ini: [file_download url="images/tema/litbang/Komisi-antikorupsi-di-ln-singapura-hongkong-thailand-madagascar-zambia-kenya-dan-tanzania.pdf" show_title="no" color="#666" background="#fff" icon="icon: download" show_count="no" show_like_count="no"]

Top