Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 (huruf a, b, dan d), Pasal 8 (huruf c dan e), dan Pasal 9 (huruf a dan b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, SPI telah dilaksanakan sejak 2016 dengan berbagai K/L/PD di Indonesia.

Pada tahun 2019, SPI dilakukan terhadap 27 Kementerian/Lembaga, 15 Pemerintah Provinsi, dan 85 Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam SPI 2020 Pemerintah Daerah, melalui Permendagri 33/2019 hal Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/14220/SJ hal Implementasi Survei Penilaian Integritas di Daerah pada APBD TA 2020, diharapkan menganggarkan kegiatan SPI dalam APBD dan bekerjasama dengan BPS di masing-masing daerah. Berbagai dokumen terkait adalah sebagaimana terlampir. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dan call center KPK di 198.

Peraturan Lembaga Nomor 8 Tahun 2018

Buku Panduan SPI

Implementasi SPI Daerah APBD Tahun Anggaran 2020

Top