Dalam dinamika perjalanan 5 tahun KPK GNP-SDA, salah satu hal yang fokus dikembangkan adalah memperluas makna dan arti korupsi yang lebih kontekstual, terutama korupsi di sektor sumberdaya alam (SDA). Selama ini persoalan korupsi di sektor SDA lebih banyak diartikan sebagai persoalan pelaku-pelaku korup, peraturan yang tidak berjalan, lemahnya penegakan hukum atau peran negara tidak berfungsi.

Korupsi juga sering diartikan sebagai pemanfaatan sumberdaya publik untuk kepentingan pribadi, memperkaya diri sendiri dengan beragam cara, yang disebabkan oleh tidak bekerjanya peran negara, rendahnya ketertiban dan penegakan hukum, sehingga merugikan kepentingan negara. Namun petikan pembelajaran dari perjalanan dan praktik KPK GNP-SDA selama ini, semakin terlihat tegas bahwa persoalan korupsi SDA lebih sebagai akibat adanya “institusi alternatif”.

Institusi tersebut berupa suatu jaringan yang dipelihara oleh kekuasaan, yang secara de facto lebih besar daripada kekuasaan legal negara, dan ironisnya sumberdaya sosialnya juga berasal dari para aparat negara. Dalam batasan di atas korupsi dapat difahami sebagai jaringan penawaran atau transaksi antara individu-individu yang berjalan secara sistematis dengan melibatkan kepercayaan, pengkhianatan, penipuan, subordinasi untuk kepentingan tertentu, kerahasiaan, keterlibatan beberapa pihak, dan saling menguntungkan bagi para pelaku. Korupsi, dengan demikian, bukanlah terjadi akibat tidak berfungsinya lembaga negara yang menjalankan regulasi sebagai institusi legal.

Korupsi terjadi akibat keberadaan institusi alternatif, yang fokus pada kepentingan pribadi/golongan tertentu, yang bersaing dengan institusi legal untuk mendapat legitimasi dan kepercayaan dari pelaku-pelaku yang beragam di dalam lembaga negara maupun masyarakat luas. Pelaksanaan aksi hasil Corruption Impact Assesment (CIA) menunjukkan bahwa korupsi bukan akibat lemahnya peran negara dalam pengelolaan sumberdaya alam, melainkan keberadaaannya sudah terdapat dalam sistem kerja di dalam negara itu sendiri. Teknik-teknik tertentu dalam pengembangan otoritas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan sumberdaya alam yang ditetapkan Pemerintah, misalnya, justru dapat menjadi penyebab kondisi terjadinya korupsi

Unduh Nota Sintesis Evaluasi GN Penyelematan Sumber Daya Alam 1

Unduh Nota Sintesis Evaluasi GN Penyelematan Sumber Daya Alam 2

Top