DPO ST dalam          Nama  : KIRANA KOTAMA atau THAY MING
  Jenis Kelamin : Laki-Laki
  Tempat, Tanggal Lahir : Probolinggo, 20 November 1949        
  Kewarganegaraan : Indonesia
  Perkara :

Tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

       

 

 

Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:
Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Kantor Kepolisian terdekat
 

 

 

DPO ST dalam          Nama  : PAULUS TANNOS als THIAN PO TJHIN
  Jenis Kelamin : Laki-Laki
  Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 8 Juli 1954          
  Kewarganegaraan : Indonesia
  Perkara :

Tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nacional (KTP elektronik) tahin 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

       

 

 

Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:
Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Kantor Kepolisian terdekat
 

 

 

DPO ST dalam          Nama  : MARDANI H MAMING
  Jenis Kelamin : Laki-Laki
  Tempat, Tanggal Lahir : Batulicin, 17 September 1981           
  Kewarganegaraan : Indonesia
  Perkara :

Pelaku dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji terkait pembelian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam PAsal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

       

 

 

Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:
Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Kantor Kepolisian terdekat
 

 

 

DPO ST dalam          Nama  : SURYA DARMADI
  Jenis Kelamin : Laki-Laki
  Tempat, Tanggal Lahir : Medan, 4 Maret 1952          
  Kewarganegaraan : Indonesia
  Perkara :

Pelaku tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Surya Darmadi  (Owner PT DARMEX GROUP/ PT DUTA PALMA GROUP), dek, yaitu setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengen kewajibannyaterkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huur a tau Pasal 5 ayat (1) huur b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahunn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tenten Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tau PAsal 56 KUHP

       

 

 

Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:
Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Kantor Kepolisian terdekat
 

 

 

DPO ST dalam          Nama  : Ricky Ham Pagawak
  Jenis Kelamin : Laki-Laki
  Tempat, Tanggal Lahir : Bokondini, 14 Juni 1973           
  Kewarganegaraan : Indonesia
  Perkara :

Pelaku tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dan penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

       

 

 

Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:
Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Kantor Kepolisian terdekat
 

 

Top