Jakarta, 18 Desember 2015. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL (Direktur Utama PT Pelindo II Persero) sebagai tersangka.

Tersangka RJL selaku Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II Tahun 2010 dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang.

Atas perbuatannya, RJL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top