Fasilitas perpajakan diberikan dalam rangka mobilisasi sarana dan/ atau prasarana dan industri dalam penyediaan obat-obatan, alat kesehatan dan alat pendukung lainnya untuk percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Ketepatan pemanfaatan fasilitas perpajakan (tepat sasaran), akurasi nilai pajak (tepat jumlah), ketepatan waktu pelaporan dan pemberian fasilitas (tepat waktu) menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Hal ini diperlukan agar pemberian fasilitas perpajakan diterima oleh yang berhak, sesuai dengan tujuan sekaligus untuk menjaga agar potensi penerimaan pajak tidak semakin menurun karena penyalahgunaan fasilitas perpajakan.

Unduh Kajian Insentif Pajak di Bidang Kesehatan

Top