Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama dalam pemberantasan korupsi, Selasa (10/9). Penandatanganan ini berlangsung di kantor ICAC Hong Kong, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, serta Ketua ICAC, Danny Woo.

Strategi yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hanya berupa penindakan semata, melainkan pendidikan dan pencegahan. Untuk mengoptimalisasi upaya tersebut, KPK tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan peran dan partisipasi masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui program pembuatan karya ilmiah antikorupsi, yang dimuat dalam Jurnal Integritas.

Semangat generasi muda menjadi harapan untuk menciptakan Indonesia bebas dari korupsi. Hal ini disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK, Wawan Wardiana, saat memberikan pembekalan antikorupsi kepada 108 peserta Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angkatan V 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (9/9).

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, menekankan pentingnya sinergitas antar instansi penegak hukum di Indonesia. Sinergitas ini akan bermuara pada akselerasi atau percepatan penanganan tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Nawawi dalam pelatihan bersama peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (9/9).

Top