KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • dorong budaya antikorupsi di badan usaha KPK luncurkan buku panduan cegah korupsi dalam 3 bahasa asing

Dorong Budaya Antikorupsi di Badan Usaha, KPK Luncurkan Buku Panduan Cegah Korupsi dalam 3 Bahasa Asing

Siaran Pers 09 Des 2024 1 min

Pada helatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meluncurkan buku Panduan Cegah Korupsi bagi Badan Usaha atau (PANCEK) dalam tiga bahasa asing yakni Bahasa Inggris, Jepang, dan Mandarin. Panduan ini hadir dalam format digital dan dapat diakses secara gratis melalui aplikasi JAGA.id.

Peluncuran dilakukan secara simbolis melalui tayangan audio visual yang ditampilkan di panggung utama HAKORDIA 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (9/12).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, hadir memandu jalannya peluncuran buku panduan PANCEK sebagai instrumen strategis dalam mendorong budaya antikorupsi di lingkungan usaha. Tak hanya itu, Alex juga menyerahkan langsung buku Panduan Cegah Korupsi kepada; Vice Chairman British Chamber of Commerce in Indonesia, Ian Betts; Vice Chairperson Jakarta Japan Club, Kasai Shinji; dan Vice Chairperson China Chamber of Commerce in Indonesia, Zhang Dong.

Sejak pertama kali diluncurkan pada HAKORDIA 2008 dalam bahasa Indonesia, PANCEK telah menjadi panduan yang dapat diadopsi berbagai jenis badan usaha di Indonesia, untuk membangun lingkungan usaha yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

Upaya ini semakin relevan dengan meningkatnya investasi asing di Indonesia, serta kebutuhan investor dan perusahaan internasional untuk memahami kerangka kerja pencegahan korupsi di Indonesia.

Buku panduan yang memuat langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi ini disusun secara sederhana dan praktis, sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman minimal bagi korporasi yang dapat diadopsi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan korporasi.

Buku panduan ini juga diharapkan dapat mendorong terlaksananya upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor swasta, sehingga tercipta iklim usaha yang berintegritas, berkeadilan, dan berdaya saing tinggi.

KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik perusahaan nasional maupun asing, untuk mengakses dan mengimplementasikan PANCEK dalam lingkungan usaha masing-masing.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Penguatan APIP di Jambi, Tutup Rapor Merah Tata Kelola Daerah
14 Mei 2025 4 min
KPK dan NFCC Malaysia Bersinergi Hadapi Kejahatan Keuangan Lintas Negara
14 Mei 2025 2 min
Audiensi dengan OJK, KPK Dorong Pelaksanaan Rekomendasi Hasil SPI 2024
14 Mei 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.