KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK perluas desa antikorupsi di minahasa tenggara ratatotok timur raih predikat istimewa

KPK Perluas Desa Antikorupsi di Minahasa Tenggara, Ratatotok Timur Raih Predikat “Istimewa”

Berita KPK 23 Okt 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas program Desa Antikorupsi di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, sekaligus memonitor capaian program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2025. Langkah ini memperkuat komitmen KPK dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, agar praktik antikorupsi hidup di tingkat akar rumput.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, menegaskan bahwa monitoring menjadi bagian penting untuk memastikan enam komponen penilaian terpenuhi, meliputi indeks Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, serta penerapan kearifan lokal.

“Pendampingan ini jangan hanya berhenti di atas kertas, tapi diwujudkan lewat tindakan nyata seluruh perangkat daerah dan partisipasi masyarakat,” tutur Rino, Selasa (21/10).

Berdasarkan data KPK, Kabupaten Minahasa Tenggara mencatat indeks MCSP sebesar 99,39 poin, namun masih perlu memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang jumlah dan kompetensinya terbatas. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) menunjukkan skor 77,48 dengan kategori ‘Waspada’, menandakan perlunya penguatan sistem pengawasan dan integritas birokrasi daerah.

Kegiatan ini juga menandai penilaian terhadap Desa Ratatotok Timur di Kecamatan Ratatotok sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi. KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Desa dan Pembangunan Tertinggal (PDT), serta Inspektorat Provinsi Sulut menilai berdasarkan empat indikator utama, yakni tata kelola pemerintahan, transparansi pengadaan barang/jasa, efektivitas pengawasan, dan mutu pelayanan publik.

Hasilnya, Ratatotok Timur meraih predikat ‘Istimewa’ dengan skor 96, yang mencerminkan keberhasilan desa membangun sistem pengelolaan yang transparan dan melibatkan masyarakat. Pemerintah daerah akan melakukan monitoring secara berkala setiap enam bulan sekali untuk memastikan keberlanjutan praktik antikorupsi di wilayah tersebut.

Selain itu, KPK juga meninjau Desa Wiau Lapi di Kabupaten Minahasa Selatan yang sejak 2023 ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi Percontohan. Berdasarkan hasil monitoring, desa ini berhasil mempertahankan predikat ‘Istimewa’ berkat konsistensi dalam tata kelola keuangan dan budaya integritas di tingkat desa.

“Capaian ini membuktikan integritas bisa menjadi budaya transparansi pengelolaan keuangan, partisipasi warga, dan penanaman nilai kejujuran,” ujar Rino.

Monitoring dilakukan melalui penilaian lapangan, wawancara dengan perangkat desa dan masyarakat, serta observasi langsung terhadap tata kelola pemerintahan desa. Hasil evaluasi kemudian disampaikan melalui Inspektorat Daerah untuk menjadi dasar perbaikan kinerja dan peningkatan keberlanjutan praktik baik.

KPK juga melakukan uji petik terhadap calon Desa Antikorupsi lainnya, yakni Desa Tonsea Lama di Kabupaten Minahasa dan Desa Motoling Dua di Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (23/10). Evaluasi difokuskan pada transparansi, pelayanan publik, partisipasi warga, serta inovasi tata kelola desa.

Auditor Itjen Kementerian Desa PDT, Oryza Astavidha Irwanto, menilai capaian di Sulawesi Utara membuktikan keberhasilan sinergi antarlembaga. “Praktik baik ini diharapkan dapat melahirkan desa-desa lain yang menerapkan pengelolaan dana desa yang bersih dan berorientasi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan selama tiga hari ini dihadiri oleh Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli, Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar, Bupati Minahasa Robby Dondokambey, serta Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Sulut Jhon F. Rembet. Melalui program Kabupaten/Kota dan Desa Antikorupsi, KPK membawa pesan bahwa pemberantasan korupsi tak hanya dilakukan dari hulu ke hilir, tetapi juga tumbuh dari hilir ke hulu. Ketika integritas mengakar di desa, maka transparansi dan akuntabilitas akan menjadi identitas bangsa.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Perluas Desa Antikorupsi di Minahasa Tenggara, Ratatotok Timur Raih Predikat “Istimewa”
23 Okt 2025 2 min
Tinjau PSN Tanggul Pantai Senilai Rp278 Miliar, KPK Pantau Perencanaan hingga Pelaksanaan
22 Okt 2025 2 min
Aset Negara Terbengkalai Rp4,43 Triliun, KPK Minta Pemda Sulut Benahi Pengelolaan
22 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.