KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • aset negara terbengkalai rp443 triliun KPK minta pemda sulut benahi pengelolaan

Aset Negara Terbengkalai Rp4,43 Triliun, KPK Minta Pemda Sulut Benahi Pengelolaan

Berita KPK 22 Okt 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih belum optimalnya pengelolaan barang milik negara (BMN) di Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, ditemukan aset konstruksi dalam pengerjaan (KDP) yang mangkrak senilai Rp4,43 triliun sejak 2019–2024.

Kondisi ini dinilai KPK berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara dan membuka celah korupsi akibat rendahnya akuntabilitas pengelolaan aset publik. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, KPK melakukan koordinasi dan supervisi lanjutan dengan pemerintah daerah di Sulut pada Rabu (22/10) untuk mendorong perbaikan tata kelola aset.

“KPK akan terus mendampingi pemda memperbaiki tata kelola aset publik agar lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, di Manado.

Data dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) mencatat total nilai BMN yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulut mencapai Rp63,69 triliun untuk kategori tanah dan bangunan, serta Rp15,03 triliun untuk kategori lainnya. Namun, masih terdapat berbagai permasalahan mendasar seperti aset tanah belum bersertifikat atas nama pemerintah, proyek KDP yang tak kunjung selesai, aset dikuasai pihak ketiga, serta lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan BMN.

KPK bersama BPKP menekankan bahwa penataan aset bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan strategi pencegahan korupsi dan kebocoran anggaran. BPKP memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain audit kelayakan aset, efisiensi pengelolaan, serta peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Krisnandar, menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara. “Aset bermasalah tidak hanya berpotensi merugikan negara, tapi membuka peluang munculnya konflik sosial dan hukum di masyarakat,” ujarnya.

Kejaksaan memberikan rekomendasi untuk memperkuat pendataan dan inventarisasi aset, mengoptimalkan pemanfaatan, serta meningkatkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan KPK dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Melalui langkah bersama ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan tata kelola aset di daerah. Sinergi lintas lembaga diharapkan tidak hanya menyelamatkan aset negara, tetapi juga menumbuhkan budaya integritas dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaannya.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Perluas Desa Antikorupsi di Minahasa Tenggara, Ratatotok Timur Raih Predikat “Istimewa”
23 Okt 2025 2 min
Tinjau PSN Tanggul Pantai Senilai Rp278 Miliar, KPK Pantau Perencanaan hingga Pelaksanaan
22 Okt 2025 2 min
Aset Negara Terbengkalai Rp4,43 Triliun, KPK Minta Pemda Sulut Benahi Pengelolaan
22 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.