KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • dari pokir hingga e katalog KPK dorong ponorogo benahi tata kelola

Dari Pokir hingga E-Katalog, KPK Dorong Ponorogo Benahi Tata Kelola

Berita KPK 23 Okt 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan daerah. Dorongan ini disampaikan dalam audiensi dan koordinasi antara KPK dan Pemkab Ponorogo yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).

KPK menyoroti sejumlah area rawan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Dari hasil exercise data, KPK menemukan anomali pada pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, hibah daerah, serta penggunaan e-katalog yang dinilai belum optimal dalam mendukung pelaku usaha lokal.

“Fokus kami bukan mencari kesalahan, tapi memperkuat sistem agar tidak membuka ruang korupsi,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi.

KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pokir DPRD, mulai dari pembagian jatah pimpinan dan fraksi, usulan lintas dapil senilai Rp895 juta yang melanggar Permendagri 86/2017, hingga perumusan masalah yang tidak sesuai prinsip perencanaan pembangunan.

Wahyudi menegaskan, KPK tidak melarang pokir, namun meminta proses verifikasi dan validasi dilakukan secara profesional oleh perangkat daerah. Pokir juga harus berasal dari hasil reses sesuai dapil dan tidak tumpang tindih dengan tugas OPD.

Selain pokir, pelaksanaan hibah daerah juga dinilai belum tertib. KPK menemukan proposal tahun 2022 yang baru diakomodir pada 2024 serta adanya duplikasi penerima dari pengusul yang sama. “Setiap OPD wajib memverifikasi dan memvalidasi data penerima hibah agar tidak terjadi duplikasi,” lanjut Wahyudi.

Dalam sektor pengadaan, dari total transaksi Rp271 miliar, sebanyak Rp220 miliar justru berasal dari penyedia di luar Ponorogo, sementara dari pengadaan langsung senilai Rp106 miliar, Rp48 miliar di antaranya juga berasal dari luar daerah. “Padahal e-katalog dirancang untuk UMKM lokal. Ke depan, penyedia lokal perlu difasilitasi agar masuk e-katalog,” tegas Wahyudi.

KPK juga mencatat potensi pemecahan paket, penyedia berulang, harga tidak wajar, serta penyedia multitalen yang menjual berbagai jenis barang sekaligus. Sejumlah transaksi bahkan dilakukan di waktu tidak lazim, dengan pola paket serupa bernilai Rp1,2 miliar.

“Kalau penyedianya dan paketnya sama, mengapa tidak dikonsolidasikan saja. Ini menunjukkan lemahnya kontrol pengadaan,” tambahnya.

KPK turut menyoroti proyek strategis seperti pembangunan RSUD, museum, dan irigasi air tanah dalam (IATD). Sejak 2021–2024, Ponorogo telah merealisasikan 191 titik IATD dengan biaya rata-rata Rp125 juta per titik. Meski bermanfaat bagi petani, KPK meminta Inspektorat daerah waspada terhadap potensi kemahalan harga dan memastikan probity audit berjalan optimal.

Dalam evaluasi, KPK juga menyoroti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Skor MCSP Ponorogo naik menjadi 95,44 dan menduduki peringkat 11 se-Jawa Timur, namun skor SPI turun 5,75 poin menjadi 73,43. Data SPI menunjukkan, satu persen responden mengaku pernah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai untuk mengurus layanan publik.

Bahkan, 50 persen responden di beberapa dinas seperti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan serta kecamatan mengaku pemberian tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pegawai guna mempermudah layanan.

Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan strategis, antara lain optimalisasi e-katalog dengan mini kompetisi dan analisa harga, pelaksanaan proyek strategis sesuai timeline dan laporan berkala, serta probity audit di seluruh proyek besar. KPK juga meminta Inspektorat mengaudit kegiatan Solosemiran DPRD agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

“Kami mengingatkan pentingnya verifikasi dan validasi. Semoga tidak terjadi penyimpangan dan pemkab memperbaiki sebagai mitigasi risiko korupsi,” pungkas Wahyudi.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan komitmennya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, sementara Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menilai temuan KPK sebagai pelajaran penting bagi legislatif.

“Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ujar Dwi. Dengan dukungan KPK, Pemkab Ponorogo diharapkan mampu memperkuat integritas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Perluas Desa Antikorupsi di Minahasa Tenggara, Ratatotok Timur Raih Predikat “Istimewa”
23 Okt 2025 2 min
Skor Pencegahan Korupsi Tertinggi, KPK Tetap Soroti Anomali Anggaran Palangka Raya
23 Okt 2025 1 min
Dari Pokir hingga E-Katalog, KPK Dorong Ponorogo Benahi Tata Kelola
23 Okt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.