KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • skor pencegahan korupsi tertinggi KPK tetap soroti anomali anggaran palangka raya

Skor Pencegahan Korupsi Tertinggi, KPK Tetap Soroti Anomali Anggaran Palangka Raya

Berita KPK 23 Okt 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengawasan anggaran daerah. Dorongan ini disampaikan setelah KPK menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait honorarium dan perjalanan dinas.

Temuan tersebut diungkapkan dalam Rapat Pencegahan Korupsi di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (23/10). KPK menilai, meski skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Palangka Raya tahun 2024 mencapai 91,06 poin—tertinggi di Kalimantan Tengah—masih terdapat celah penyimpangan yang perlu segera dibenahi.

“Skor ini menunjukkan upaya pencegahan korupsi sudah cukup baik. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dari hasil SPI,” ucap Kepala Satgas Korsup Wilayah III.3 KPK, Maruli Tua.

Dalam tiga tahun terakhir, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkot Palangka Raya menunjukkan tren fluktuatif, yakni 69,37 pada 2022, naik ke 72,18 di 2023, lalu sedikit turun menjadi 71,95 pada 2024. KPK mencatat, penurunan tersebut beriringan dengan temuan praktik tidak sesuai aturan, seperti perjalanan dinas fiktif, pemotongan honor, gratifikasi, dan indikasi jual beli jabatan.

“ASN harus memupuk integritas agar mampu membentengi diri dari perilaku yang tidak sesuai aturan,” tegas Maruli.

Tahun 2025, Palangka Raya memiliki APBD sebesar Rp1,46 triliun, meningkat sekitar 21 persen dibanding tahun 2023. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,5 triliun dialokasikan untuk belanja daerah. KPK menilai peningkatan anggaran ini harus diimbangi dengan penguatan pengawasan serta budaya kerja ASN yang berintegritas.

Selain itu, potensi penyimpangan juga teridentifikasi dalam sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta manajemen kepegawaian. Modus yang kerap muncul antara lain penggunaan “pinjam bendera” penyedia, kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penunjukan penyedia yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penegakan kode etik ASN menjadi prioritas.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan komitmennya menindaklanjuti rekomendasi KPK. “Ini menjadi bahan introspeksi agar pengelolaan anggaran daerah semakin akuntabel dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Senada, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menilai forum ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh. “Kami berharap, kapasitas ASN meningkat serta terbangun sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pemerintahan bersih, transparan, dan melayani masyarakat,” ujarnya.

KPK berharap, kolaborasi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD mampu memperkuat tata kelola anggaran yang bersih dan efisien. Sinergi ini diharapkan menjadikan Palangka Raya sebagai contoh daerah dengan sistem pemerintahan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Perluas Desa Antikorupsi di Minahasa Tenggara, Ratatotok Timur Raih Predikat “Istimewa”
23 Okt 2025 2 min
Skor Pencegahan Korupsi Tertinggi, KPK Tetap Soroti Anomali Anggaran Palangka Raya
23 Okt 2025 1 min
Dari Pokir hingga E-Katalog, KPK Dorong Ponorogo Benahi Tata Kelola
23 Okt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.