KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • tanam benih integritas KPK ajak 50 kepala sekolah bangun pendidikan bermartabat

Tanam Benih Integritas, KPK Ajak 50 Kepala Sekolah Bangun Pendidikan Bermartabat

Berita KPK 21 Okt 2025 1 min

Upaya menumbuhkan integritas tidak dimulai dari gedung besar atau ruang sidang, melainkan dari ruang keluarga. Dari sana, nilai kejujuran, tanggung jawab, dan empati pertama kali ditanam—dan menjadi fondasi bangsa yang bermartabat. Berangkat dari prinsip itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pendidikan antikorupsi sejak dini melalui lingkungan keluarga dan sekolah.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas di Jakarta Barat, Selasa (21/10), KPK menggandeng 50 kepala sekolah beserta pasangan mereka untuk menjadi agen perubahan yang membangun keluarga beretika, jujur, dan disiplin. Program ini merupakan bagian dari inisiatif ‘Keluarga Berintegritas’, kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Inspektorat Daerah, guna menjembatani nilai antikorupsi antara rumah dan sekolah.

Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso, menegaskan peran keluarga sangat menentukan dalam mencegah tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, perlu adanya komunikasi yang baik dari lingkup terkecil dahulu yaitu keluarga,” ujar Friesmount.

Temuan Survei Perilaku Antikorupsi (SPAK) 2024 menunjukkan penurunan ketegasan moral masyarakat dalam menolak perilaku koruptif di lingkup keluarga. Hanya 71,98 persen responden menilai menerima uang tambahan dari pasangan tanpa tahu asal-usulnya adalah tindakan tidak wajar, turun dari 75,58 persen pada 2023. Sementara itu, penolakan terhadap penggunaan hubungan keluarga untuk melancarkan penerimaan murid baru juga menurun dari 75,27 persen menjadi 71,89 persen.

Dalam sesi pembekalan, Fungsional Direktorat PPSM KPK, David Sepriwasa, menjelaskan pentingnya keteladanan keluarga dalam pendidikan antikorupsi di sekolah. Ia memperkenalkan sembilan nilai integritas—jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, adil, kerja keras, dan disiplin—sebagai panduan pembentukan karakter.

“Ketika integritas tumbuh di rumah, maka akan berdampak bukan hanya pada finansial, tapi emosional, sosial, dan psikologis anak sebab belajar dari teladan, bukan sekadar nasihat,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Jakarta Barat, Imron, menyebut kegiatan ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan.

“Kita berupaya meningkatkan sumber daya manusia di lingkup pendidikan, sehingga dapat melahirkan generasi emas yang mampu memajukan bangsa dan negara,” tandas Imron.

Kolaborasi KPK dan Inspektorat Pemkot Jakarta Barat ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya urusan hukum, melainkan perjalanan panjang membentuk budaya integritas. Dari benih kejujuran di keluarga, diharapkan tumbuh sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bermartabat.

Tagging

Kilas Lainnya

Tinjau PSN Tanggul Pantai Senilai Rp278 Miliar, KPK Pantau Perencanaan hingga Pelaksanaan
22 Okt 2025 2 min
Perkuat Akuntabilitas, KPK Tinjau Langsung Pembangunan Daerah Sulut
21 Okt 2025 1 min
Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas di PT PGN
21 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.