KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • rugikan negara rp240 miliar KPK kembali tahan tersangka korupsi jual beli gas di pt pgn

Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas di PT PGN

Siaran Pers 21 Okt 2025 1 min

49/HM.01.04/KPK/56/10/2025

Jakarta, 21 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan Tersangka, yaitu AS selaku Komisaris Utama PT IAE (swasta) 2007 s.d sekarang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT PGN tahun anggaran (TA) 2017-2021. Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.

Tersangka AS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober s.d 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka lainnya, yaitu ISW selaku Komisaris PT IAE; DP selaku Direktur Komersial PT PGN; dan HPS yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN. Sehingga, sampai dengan saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap empat (4) tersangka dalam perkara tersebut.

Pada konstruksi perkaranya, diawali pertemuan antara AS dan HPS untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN. Adapun pembayarannya dengan advance payment senilai USD15 juta. Dalam kerja sama ini, AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada HPS.

Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menegaskan, sektor sumber daya alam, termasuk tata kelola niaga gas, memiliki peran strategis bagi ketahanan energi nasional. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan senantiasa menjaga integritas dan memastikan setiap proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Perkuat Akuntabilitas, KPK Tinjau Langsung Pembangunan Daerah Sulut
21 Okt 2025 1 min
Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas di PT PGN
21 Okt 2025 1 min
Melangkah ke Era Baru: KPK Manfaatkan AI Guna Berantas Korupsi di Ruang Digital
20 Okt 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.