Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas di PT PGN

49/HM.01.04/KPK/56/10/2025
Jakarta, 21 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan Tersangka, yaitu AS selaku Komisaris Utama PT IAE (swasta) 2007 s.d sekarang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT PGN tahun anggaran (TA) 2017-2021. Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.
Tersangka AS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober s.d 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka lainnya, yaitu ISW selaku Komisaris PT IAE; DP selaku Direktur Komersial PT PGN; dan HPS yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN. Sehingga, sampai dengan saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap empat (4) tersangka dalam perkara tersebut.
Pada konstruksi perkaranya, diawali pertemuan antara AS dan HPS untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi perusahaan antara PT IAE dan PT PGN. Adapun pembayarannya dengan advance payment senilai USD15 juta. Dalam kerja sama ini, AS diduga memberikan komitmen fee sebesar SGD 500 ribu kepada HPS.
Atas perbuatannya, Tersangka AS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK menegaskan, sektor sumber daya alam, termasuk tata kelola niaga gas, memiliki peran strategis bagi ketahanan energi nasional. Karena itu, seluruh pelaku usaha diharapkan senantiasa menjaga integritas dan memastikan setiap proses bisnis berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)