Perkuat Akuntabilitas, KPK Tinjau Langsung Pembangunan Daerah Sulut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan korupsi dari hulu dengan meninjau langsung sejumlah proyek strategis di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (21/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi, yang bertujuan memastikan setiap tahapan pembangunan daerah berjalan akuntabel dan bebas dari potensi penyimpangan.
Dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, kunjungan lapangan tersebut menindaklanjuti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di wilayah Sulut. Dalam pemantauan itu, KPK menemukan sejumlah catatan penting, terutama terkait pelaksanaan proyek strategis dan tindak lanjut hasil SPI.
“Kami belum melihat tindak lanjut rencana aksi SPI. Ini menjadi perhatian serius agar pengawasan tidak lemah, sehingga membuka celah penyimpangan,” tegas Andy.
KPK bersama Inspektorat Daerah Provinsi Sulut dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meninjau proyek-proyek di sektor kesehatan, seperti pembangunan fasilitas UPTD RSUD dan pengadaan alat-alat kesehatan yang menjadi prioritas daerah.
Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sulut tahun 2024, sebanyak 91,4 persen pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing, dan 5,9 persen melalui pengadaan langsung. Namun, KPK menemukan adanya sejumlah paket proyek yang dikelola oleh satu penyedia, yang dinilai berisiko terhadap integritas proses pengadaan.
Selain itu, KPK menyoroti belum optimalnya pelaksanaan probity audit pada sebagian besar proyek strategis. Audit tersebut seharusnya menjadi langkah penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, namun sebagian masih menunggu hasil audit rinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK mendorong Pemerintah Provinsi Sulut agar mempercepat proses audit, memperkuat pengawasan internal, dan menindaklanjuti seluruh temuan secara menyeluruh dan tepat waktu.
Dalam arahannya, KPK menegaskan lima agenda krusial yang perlu menjadi fokus Pemprov Sulut dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Agenda tersebut meliputi tindak lanjut hasil SPI tahun 2024, pemenuhan dokumen MCSP 2025 sebelum batas waktu 30 November 2025, serta pengawasan agar proyek-proyek strategis berjalan baik dan tidak mangkrak.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya penyelesaian aset bermasalah dan percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, serta penyusunan anggaran prioritas yang mencakup kegiatan utama, mandatory, dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Langkah ini menegaskan pendekatan pencegahan berbasis data dan pengawasan nyata di lapangan yang terus diperkuat KPK.
Melalui sinergi MCSP dan SPI, KPK berharap Pemprov Sulut mampu memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola pengadaan, serta menegakkan transparansi dalam setiap proses pembangunan daerah.