KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • spi sumsel merah KPK minta pemda akselerasi perbaikan lewat mcsp

SPI Sumsel Merah, KPK Minta Pemda Akselerasi Perbaikan Lewat MCSP

Berita KPK 19 Nov 2025 2 min

Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tercatat menjadi 67,65, turun 2,16 poin dari tahun sebelumnya. Seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sumsel masuk zona merah, yang menunjukkan tingginya kerentanan terhadap praktik korupsi terutama pada bidang pengadaan barang/jasa dan pengelolaan SDM menjadi penyumbang nilai terendah dengan skor masing-masing 54,83 dan 59.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh Pemerintah Daerah di Sumatera Selatan. Ia menilai zona merah adalah gambaran nyata yang harus segera dibenahi agar ke depan berubah menjadi zona hijau.

“Jangan heran jika tiba-tiba ada yang dibawa ke Jakarta seperti yang terjadi di pekanbaru,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah di Sumatera Selatan, Rabu (19/11).

Tanak menambahkan bahwa banyak pejabat yang sebenarnya memahami prinsip tata kelola, tetapi enggan menjalankannya karena kurangnya integritas. Padahal, aparat penegak hukum di Sumsel terus menangani tindak pidana korupsi, tercermin dari 390 kasus sepanjang 2019–2025 dengan tren yang muncul setiap tahun.

Menurut Tanak, persoalan korupsi di daerah tidak hanya disebabkan kelemahan sistem, tetapi juga perilaku pejabat yang menyalahgunakan kewenangan. Praktik gratifikasi, konflik kepentingan, politik ijon, dan transaksi jabatan disebutnya masih menjadi masalah klasik yang harus dihentikan.

“Jangan coba-coba bermain dengan itu. Jangan memanfaatkan kesempatan jabatan yang ada pada diri kita,” tegasnya, seraya meminta jajaran pemda bekerja dengan benar dan penuh tanggung jawab.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, optimistis perbaikan bisa dilakukan melalui penguatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Ia menyebut MCSP sebagai salah satu dari empat potret nasional antikorupsi bersama indeks persepsi korupsi, indeks perilaku antikorupsi, dan indeks integritas nasional.

“Empat potret ini melihat skoring pencegahan maupun skoring penindakan,” jelasnya. Skor MCSP Pemprov Sumsel 2024 berada pada angka 76 atau kategori 'waspada'. Pemkab OKU Timur menjadi yang tertinggi dengan skor 93, sementara Pemkab Empat Lawang terendah dengan skor 57.

Ujang menyoroti lambatnya penyelesaian sertifikasi aset daerah. Dari 16.790 bidang tanah yang belum bersertifikat, baru 280 bidang yang tuntas tahun ini. Pemprov Sumsel dinilai paling lambat karena dari 1.699 bidang tanah, hanya 3 bidang yang berhasil disertifikasi sepanjang tahun.

“Mau sampai kapan ini selesai Pak Sekda? Sampai berganti gubernurnya tidak selesai jika targetnya hanya 100 setahun,” ujarnya. Hal serupa juga terjadi pada penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemda yang baru mencapai 40 dari 1.570 perumahan.

KPK mengingatkan pentingnya memperkuat delapan area rawan korupsi yang menjadi fokus MCSP, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, penguatan APIP, serta pengendalian gratifikasi dan Whistleblowing System. Penguatan di area-area tersebut dinilai krusial untuk menutup celah penyimpangan yang selama ini kerap dimanfaatkan oknum.

Ujang meminta seluruh pemda meningkatkan kembali komitmen perbaikan tata kelola. Ia menekankan pentingnya instruksi langsung dari Sekda kepada seluruh OPD untuk memperkuat pengawasan dan pembenahan sesuai arahan pimpinan KPK.

Rakorda Sumsel 2025 yang dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, DPRD, pemkab/pemkot, aparat penegak hukum, dan instansi vertikal menjadi momentum memperkuat sinergi pemberantasan korupsi. KPK berharap capaian MCSP dan SPI di Sumsel terus membaik sehingga tata kelola pemerintahan daerah semakin bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Tagging

Kilas Lainnya

Serap Aspirasi Dewan Kehormatan Papua, Komitmen KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Otsus
20 Nov 2025 1 min
Gandeng Humas Kementerian/Lembaga Perkuat Komunikasi Publik, Stranas PK Dorong Akselerasi Pencegahan Korupsi
20 Nov 2025 2 min
KPK Serahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Taspen Senilai Rp883 Miliar
20 Nov 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.