KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • soroti aset bermasalah dan pajak mandek KPK dorong pembenahan menyeluruh di sumba timur

Soroti Aset Bermasalah dan Pajak Mandek, KPK Dorong Pembenahan Menyeluruh di Sumba Timur

Berita KPK 20 Nov 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembenahan tata kelola Pemda Sumba Timur setelah menemukan sederet persoalan serius, mulai dari aset daerah yang tidak kembali, pajak mandek, hingga proyek yang berisiko mangkrak. Temuan tersebut disampaikan dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2025 oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK.

KPK mencatat masih ada 19 kendaraan dinas dikuasai pihak lain, empat aset tanah bermasalah, serta tunggakan pajak daerah yang belum ditangani optimal. Selain itu, lambatnya proses pengadaan berdampak pada rendahnya serapan anggaran dan potensi keterlambatan proyek strategis.

“Aset itu uang. Dan kalau uang daerah bocor, pelayanan publik terhambat. Untuk itu, kami ingin memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan tanpa celah korupsi,” tegas Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam rapat koordinasi di Kantor Bupati Sumba Timur, Kamis (20/11).

Dian mengingatkan agar perencanaan APBD dilakukan transparan, tanpa titipan pokir maupun praktik “uang ketuk palu”. “Kami ingatkan legislatif dan eksekutif agar merencanakan anggaran tanpa titipan dan tanpa transaksi. Itu pintu awal korupsi. Pengawasan harus melekat sejak perencanaan, bukan setelah masalah meledak,” ujarnya.

KPK meminta Pemda segera menarik aset yang dikuasai pihak lain, menindak wajib pajak yang membandel, serta memperkuat pengawasan oleh Inspektorat dan PPK agar proyek strategis tidak terlambat atau mangkrak. Untuk dua aset lahan milik daerah yang masih dikuasai mantan Ketua DPRD dan mantan Bupati, KPK memberi tenggat hingga 10 Desember 2025 untuk penandatanganan perjanjian sewa. Jika tidak tuntas, langkah hukum akan ditempuh atas dugaan penggelapan aset.

Terkait penguasaan lahan 240 hektare di Kecamatan Kanatang dan 2.000 meter persegi di Payeti, Pemda diminta memasang plang dan memetakan para pihak yang menguasai tanah secara tidak sah untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Bagi ASN di Setwan DPRD, Bagian Umum Setda, dan Dinas Kesehatan yang masih menunggak retribusi kendaraan dinas, KPK merekomendasikan penundaan TPP atau pemotongan langsung untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Regulasi harus ditegakkan untuk menjaga ekosistem tata kelola yang bersih dan mencegah kebocoran anggaran,” ucap Dian. KPK juga melakukan pendampingan intensif selama 20–22 November 2025 untuk mempercepat perbaikan tata kelola dan menutup celah korupsi.

Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hami, menegaskan komitmen Pemda. “Kami siap memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas jajaran agar pelayanan publik semakin baik,” katanya.

Rakor melibatkan DPRD, Forkopimda, Kantah, KPP Sumba Timur, serta berbagai pemangku kepentingan daerah.

Tagging

Kilas Lainnya

Serap Aspirasi Dewan Kehormatan Papua, Komitmen KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Otsus
20 Nov 2025 1 min
Gandeng Humas Kementerian/Lembaga Perkuat Komunikasi Publik, Stranas PK Dorong Akselerasi Pencegahan Korupsi
20 Nov 2025 2 min
KPK Serahkan Barang Rampasan Negara kepada PT Taspen Senilai Rp883 Miliar
20 Nov 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.