KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • soroti 10 titik rawan KPK dorong perbaikan tata kelola untuk cegah kebocoran dana otsus papua selatan

Soroti 10 Titik Rawan, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola untuk Cegah Kebocoran Dana Otsus Papua Selatan

Berita KPK 20 Agt 2025 4 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Otonomi Khusus (Otsus), khususnya di Papua Selatan, digunakan secara transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan langsung dalam Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Dana Otsus bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) melalui program Corruption Prevention in Forestry Sector (CPFS) serta Pemerintah Provinsi Papua Selatan, yang digelar di Merauke, Papua Selatan, Rabu (20/8).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, mengingatkan bahwa sudah hampir 25 tahun Dana Otsus Papua berlangsung. Namun, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Terlebih, KPK bersama GIZ melalui program CPFS menemukan 10 titik rawan dalam tata kelola dana Otsus, yaitu: 1. Keterlambatan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP); 2. Musrenbang Otsus terpisah; 3. Kurangnya kapasitas SDM; 4. Aplikasi belum terintegrasi; 5. Data akurat belum tersedia; 6. Pengawasan belum optimal; 7. Salah penggunaan; 8. PBJ belum optimal; 9. Belum berorientasi hasil dan laporan belum memadai; serta 10. Regulasi belum sinkron.

“Ketika kami turun ke lapangan, masyarakat sering kali bertanya ‘mana itu dana Otsus? Bikin apa?’. Artinya ada masalah serius dalam tata kelola. Dana Otsus bercampur dengan APBD, sehingga sulit ditelusuri dan dievaluasi. Karena itu, KPK mendorong integrasi sistem di perencanaan dan penganggaran agar alur dana bisa dilacak secara jelas dari hulu ke hilir,” ujar Dian saat membuka kegiatan.

Pun, sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan agar setiap program atau kegiatan yang dibiayai Dana Otsus diberi label khusus. Sehingga manfaatnya dapat diketahui dan dirasakan langsung oleh masyarakat. “Contohnya, pada pembangunan fisik seperti gedung atau jalan, perlu dicantumkan keterangan bahwa proyek tersebut menggunakan Dana Otsus,” jelas Dian.

Perkuat Sinergi, Jaga Dana Otsus Tepat Sasaran

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri, BPKP, LKPP, serta BP3OKP. Koordinasi ini melahirkan sejumlah perbaikan salah satunya penyatuan tiga sistem digital, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dan Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Pembangunan Papua (SIP3), untuk memisahkan dan menandai alokasi dana Otsus.

Selanjutnya, sebagai salah satu variabel dalam penentuan alokasi dana Otsus, pembersihan data Orang Asli Papua (OAP), menjadi bagian penting agar program dana Otsus lebih tepat sasaran. “Ini langkah sederhana, tapi krusial untuk mencegah moral hazard, seperti satu kegiatan yang diklaim dibiayai lebih dari satu sumber,” tegasnya.

Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat regulasi daerah, menyusun rencana aksi sinkronisasi data Orang Asli Papua (OAP), membuka ruang partisipasi publik, serta memperbaiki mekanisme pengawasan. KPK juga turut memastikan akan mengawal hasil lokakarya hingga level kementerian bahkan Presiden, agar perbaikan tata kelola dana Otsus berjalan efektif.

Perlu diketahui, dalam tiga tahun terakhir alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua Selatan mengalami fluktuasi. Pada tahun 2023, dana yang diterima mencapai Rp1,48 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp1,97 triliun pada 2024, namun kembali menurun menjadi Rp1,62 triliun pada 2025. Dana Otsus ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional sebesar 2,25%, yang digelontorkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, sesuai UU No. 2 Tahun 2021, dana Otsus Papua Selatan TA 2025 sebesar 2,25% dari DAU tersebut, selama ini dialokasikan untuk 1% kegiatan yang bersifat block grant yakni pelayanan publik dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), serta 1,25% kegiatan specific grant yakni sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kendala dalam Implementasi Dana Otsus

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Papua Selatan, Apollo Safanfo, mengungkap bahwa terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan dana Otsus di Papua Selatan. Salah satunya yakni benturan regulasi antara Undang-Undang Otsus dan berbagai undang-undang sektoral kementerian/lembaga pusat.

Meski UU Otsus seharusnya memberikan kekhususan bagi Papua, kata Apollo dalam praktiknya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) seringkali lebih kuat posisinya dibanding Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), sehingga program Otsus di tingkat daerah menjadi lemah.

"Hingga saat ini, regulasi turunan UU Otsus baru berupa tiga PP, yakni PP No. 54 Tahun 2004 tentang MRP, serta PP No. 106 dan PP No. 107 Tahun 2022. Selain itu, pasal-pasal dalam UU Otsus juga cenderung bersifat delegatif sehingga menyulitkan implementasi di lapangan,” tutur Apollo.

Dengan demikian, melalui kegiatan ini, Apollo menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK dan GIZ yang mendorong perbaikan tata kelola dana Otsus, salah satunya dengan memperbaiki kendala yang selama ini ditemui di lapangan. Menurutnya, dana Otsus seharusnya berfungsi sebagai pendorong percepatan pembangunan, bukan menggantikan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah dialokasikan sebelumnya.

"Saya ibaratkan seperti perahu bermesin ganda. DAU itu mesin utama, dan Otsus adalah tambahan tenaga. Sayangnya, yang terjadi justru Otsus menggantikan DAU, misalnya di sektor pendidikan,” tambah Apollo.

Tata Kelola Berbasis Integritas

Agar tepat sasaran, Dian kembali menyinggung bahwa tata kelola dana Otsus harus berintegritas. “Selama lebih dari 20 tahun, lebih dari Rp200 triliun telah digelontorkan ke Tanah Papua, tetapi angka kemiskinan dan putus sekolah masih tinggi. Kita tidak boleh lagi membiarkan Otsus berjalan business as usual. Harus ada terobosan nyata, baik jangka pendek maupun jangka panjang,” tegasnya.

Senada, Apollo mengingatkan bahwa semakin besar dana yang diterima, semakin besar pula potensi penyalahgunaan kewenangan hingga celah dalam perilaku lancung. Untuk itu, ia meminta jajarannya mengawal penggunaan dana Otsus dengan penuh integritas.

“Kita harus terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari anggaran yang kita kelola, sehingga kita bisa menghindarkan diri dari pertama penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran. Kedua, kita perlu merencanakan dan melakukan pengawasan yang ketat; ketiga perlu mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam program yang dilaksanakan pemerintah; keempat peningkatan kapasitas aparatur,” pesan Apollo.

Seminar dan lokakarya yang berlangsung 20–22 Agustus 2025 di Merauke ini ditujukan bagi pemerintah daerah di Provinsi Papua Selatan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang tata kelola dana Otsus yang berintegritas, berbasis data akurat, serta berdampak sesuai Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan perbaikan regulasi, rencana kerja pendataan OAP, kesepakatan koordinasi rutin dengan BP3OKP, platform partisipasi publik untuk transparansi, serta model pengawasan dan evaluasi yang lebih efektif.

Tagging

Kilas Lainnya

Capaian Kinerja Semester I 2025 Dewas KPK: Merawat Integritas Lewat Penguatan Etik
21 Agt 2025 2 min
Kolaborasi KPK-UMKO: Cetak Generasi Muda Berintegritas Lewat Pendidikan Antikorupsi
21 Agt 2025 1 min
Perkuat Transformasi Digital, KPK Dorong Kolaborasi dan Inovasi Insan Antikorupsi
21 Agt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.