KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • kolaborasi KPK umko cetak generasi muda berintegritas lewat pendidikan antikorupsi

Kolaborasi KPK-UMKO: Cetak Generasi Muda Berintegritas Lewat Pendidikan Antikorupsi

Berita KPK 21 Agt 2025 1 min

Pendidikan tinggi tidak hanya bertujuan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas secara akademis, tetapi juga membentuk generasi yang berintegritas. Pesan ini mengemuka dalam audiensi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) yang berlangsung di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (21/8).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan kebanggaannya sebagai alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kotabumi—cikal bakal UMKO. Ia menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan dan motor penggerak budaya antikorupsi.

“Harapannya, para mahasiswa yang hadir di sini dapat menjadi agen perwakilan untuk menularkan semangat antikorupsi kepada rekan-rekan di kampus,” tegas Setyo di hadapan para mahasiswa UMKO.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, yang turut membuka sesi audiensi, menekankan bahwa pemberantasan korupsi, khususnya di perguruan tinggi, harus dilakukan melalui sinergi simultan dengan pendekatan trisula pemberantasan korupsi. “Pendidikan menjadi fondasi awal agar mahasiswa memahami hukum dan dampak sosial perilaku koruptif. Pendidikan itu juga harus dimulai sejak dini serta dimulai dari lingkungan keluarga,” tutur Ibnu.

Alarm Pencegahan Korupsi di Perguruan Tinggi

Ibnu juga mengingatkan mahasiswa agar waspada terhadap gratifikasi di lingkungan akademis, misalnya pemberian hadiah kepada tenaga pengajar atau civitas lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Misalnya gratifikasi yang sering dianggap sepele. Padahal, ini berpotensi besar menjadi jalan masuknya korupsi dan berpotensi memunculkan benturan kepentingan di kemudian hari,” pungkasnya.

Karena itu, KPK mendorong mahasiswa mengamalkan sembilan nilai antikorupsi dengan prinsip “JUMAT BERSEPEDA KK”—jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras—dalam kehidupan sehari-hari.

Kolaborasi KPK–UMKO

Rektor UMKO, Irawan Suprapto, mengapresiasi kegiatan ini yang dinilai relevan dengan kebutuhan mahasiswa dalam memperkuat pemahaman antikorupsi. “Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman antikorupsi mahasiswa hukum dan ilmu sosial yang hadir di sini,” jelas Irawan.

Lebih lanjut, Irawan menyampaikan bahwa UMKO berencana memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum perkuliahan, khususnya pada bidang hukum dan ilmu sosial.

Melalui momentum ini, KPK menegaskan komitmennya memperkuat pencegahan korupsi di perguruan tinggi. Harapannya, mahasiswa UMKO dapat tampil sebagai teladan integritas, tidak hanya di kampus, tetapi juga di tengah masyarakat.

Tagging

Kilas Lainnya

Capaian Kinerja Semester I 2025 Dewas KPK: Merawat Integritas Lewat Penguatan Etik
21 Agt 2025 2 min
Kolaborasi KPK-UMKO: Cetak Generasi Muda Berintegritas Lewat Pendidikan Antikorupsi
21 Agt 2025 1 min
Perkuat Transformasi Digital, KPK Dorong Kolaborasi dan Inovasi Insan Antikorupsi
21 Agt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.