KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • rdp bersama dpr KPK tegaskan sinergi pencegahan dan penindakan korupsi

RDP Bersama DPR, KPK Tegaskan Sinergi Pencegahan dan Penindakan Korupsi

Berita KPK 20 Agt 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya keselarasan antara strategi pencegahan dan penindakan korupsi sebagai upaya menjaga integritas serta menyelamatkan keuangan negara. Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).

Menurut Setyo, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan sistem pencegahan. Sinergi dengan DPR menjadi kunci agar kebijakan dan regulasi mampu menutup celah praktik korupsi sejak awal. “Pencegahan yang efektif harus berjalan beriringan dengan penindakan. Dengan begitu, potensi kerugian negara dapat ditekan sejak dini dan keberlanjutan pembangunan nasional lebih terjaga,” jelas Setyo.

Capaian Semester I 2025

Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK mencatat capaian signifikan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp403,02 miliar. Angka tersebut berasal dari uang rampasan tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar Rp70,13 miliar, uang pengganti Rp253,41 miliar, denda Rp9,44 miliar, hasil lelang barang rampasan Rp61,36 miliar, gratifikasi Rp1,59 miliar, serta penerimaan lainnya Rp7,09 miliar.

Selain itu, KPK turut berfokus pada penguatan kapasitas internal. Hingga Semester I, sebanyak 1.964 insan KPK mengikuti 44 pelatihan klasikal dengan berbagai topik strategis, mulai dari investigasi, tata kelola kelembagaan, integritas, pelayanan publik, hingga teknologi informasi.

“Pemutakhiran organisasi dilakukan guna membangun sistem terintegrasi yang lebih dinamis agar pelayanan semakin cepat, transparan, dan berinovasi. Upaya ini mencakup peningkatan pelayanan LHKPN, gratifikasi, pengaduan masyarakat, serta akselerasi transformasi digital,” imbuh Setyo.

Pandangan atas RKUHAP

Dalam forum yang sama, KPK juga menyampaikan pandangannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Setyo menekankan pentingnya regulasi baru yang tetap mengakomodasi kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi dengan mempertahankan prinsip lex specialis. Ia mengingatkan ada 17 isu krusial yang harus dicermati, di antaranya kewenangan penyadapan, pengangkatan penyelidik, serta mekanisme pencegahan ke luar negeri (cekal).

“Hal ini penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan berdasarkan prinsip lex specialis, termasuk keselarasan batang tubuh dan ketentuan peralihan, hingga pengaturan khusus mengenai upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam undang-undang,” tegas Setyo.

Dukungan DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyambut baik paparan KPK dan menegaskan dukungan penuh terhadap agenda pemberantasan korupsi. “Keterlibatan KPK dalam memberikan masukan substantif akan memperkaya proses legislasi, khususnya terkait regulasi tata kelola keuangan negara. Agenda pemberantasan korupsi tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tapi berkontribusi pada terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ungkap Sahroni.

Ia juga menegaskan revisi KUHAP jangan sampai melemahkan agenda pemberantasan korupsi yang menjadi komitmen nasional.

RDP ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak; Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa; Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu; Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana; Deputi Informasi dan Data, Eko Marjono; Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring, Aminudin; serta jajaran pejabat struktural KPK lainnya.

Tagging

Kilas Lainnya

Capaian Kinerja Semester I 2025 Dewas KPK: Merawat Integritas Lewat Penguatan Etik
21 Agt 2025 2 min
Kolaborasi KPK-UMKO: Cetak Generasi Muda Berintegritas Lewat Pendidikan Antikorupsi
21 Agt 2025 1 min
Perkuat Transformasi Digital, KPK Dorong Kolaborasi dan Inovasi Insan Antikorupsi
21 Agt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.