KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK transparansi data beneficial ownership berperan penting cegah terjadinya korupsi

KPK: Transparansi Data Beneficial Ownership Berperan Penting Cegah Terjadinya Korupsi

Berita KPK 06 Okt 2025 3 min

Keterbukaan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, dalam kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi, yang digelar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).

“Transparansi data BO merupakan elemen penting dalam memperkuat integritas sistem ekonomi dan mencegah penyalahgunaan entitas korporasi untuk tindak pidana, khususnya korupsi," jelas Setyo.

Menurutnya, dari sisi pencegahan, data ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan true diligence dan background check terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis maupun pemerintahan. Sedangkan dari sisi penindakan, keterbukaan data BO mempermudah penelusuran aset hasil korupsi dan proses asset recovery.

"Praktik korupsi dan pencucian uang kerap dilakukan melalui penyamaran kepemilikan korporasi, sehingga keterbukaan data BO menjadi kunci untuk menembus lapisan kepemilikan semu yang sering digunakan pelaku kejahatan. Karena itu, penting bagi kita memastikan bahwa data BO akurat, terverifikasi, dan dapat diakses untuk kepentingan penegakan hukum,” tegasnya.

KPK pun menyambut baik inisiatif kolaborasi yang digagas oleh Kementerian Hukum. Momentum ini menjadi langkah penting yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemilik Manfaat antara KPK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), sekaligus menjadi momentum peluncuran BO Gateway sebagai wujud komitmen bersama memperkuat transparansi data korporasi.

KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sebelumnya juga telah menjadikan transparansi data BO sebagai salah satu aksi nasional prioritas. Pada periode 2025–2026, fokus diarahkan pada peningkatan akurasi data dengan mengintegrasikan berbagai sumber informasi, seperti data pajak, transaksi keuangan, kepemilikan aset tanah dan bangunan, serta data kependudukan.

BO Gateway yang diluncurkan hari ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola korporasi di Indonesia. KPK berharap, setelah ini tidak ada lagi pemilik manfaat yang tidak transparan dan tidak bisa bertanggung jawab.

"Ini juga menjadi bagian penting dari upaya nasional memperkuat integritas korporasi serta diharapkan mampu memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Transparansi BO bukan hanya soal data, tapi fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat pencegahan korupsi di semua sektor,” tambah Setyo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa peluncuran BO Gateway menjadi langkah penting dalam menutup celah penyalahgunaan data korporasi. “Selama ini banyak BO yang mencatut nama orang lain, bahkan pejabat tinggi. Sehingga sistem self-declaration tidak lagi diperbolehkan. Kini seluruh pelaporan wajib melalui notaris agar lebih akurat dan dapat diverifikasi,” ujarnya.

Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga akan memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. “Dengan sistem BO yang terintegrasi, potensi pajak bisa naik signifikan hingga Rp500 miliar–Rp800 miliar. Ini bukti nyata manfaat tata kelola yang transparan,” katanya.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, menjelaskan dari total 3,55 juta korporasi yang wajib melaporkan BO, baru sekitar 1,82 juta atau 51,7% yang memenuhi kewajiban. Artinya, masih terdapat lebih dari 1,73 juta korporasi yang belum melapor.

"Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Hukum kini memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan aktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025," jelasnya.

Pendekatan baru ini mengadopsi konsep multi-probe approach yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF), di mana validasi data tidak lagi bergantung pada pelaporan mandiri, tetapi melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Dengan sistem ini, data BO akan diverifikasi melalui berbagai sumber, termasuk data perpajakan, transaksi keuangan, serta kepemilikan aset, sehingga transparansi korporasi dapat benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pencegahan korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan keuangan lainnya.

Forum ini turut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej; anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti; Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya; hingga Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono. 

Tagging

Kilas Lainnya

KPK: Transparansi Data Beneficial Ownership Berperan Penting Cegah Terjadinya Korupsi
06 Okt 2025 3 min
Tabur Nilai Integritas, KPK Dorong Perempuan Pupuk Indonesia Jadi Agen Antikorupsi
03 Okt 2025 1 min
KPK: Transparansi Jadi Kunci Pengelolaan Layanan Haji 2026
03 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.