Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko di Tuban: KPK Dorong Mitigasi Korupsi Berkelanjutan

Sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang berkelanjutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III terus memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan daerah. Di Kabupaten Tuban, KPK memetakan titik-titik rawan korupsi untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, mengapresiasi sejumlah kemajuan yang telah dicapai Pemkab Tuban, termasuk pelaksanaan sepuluh proyek strategis daerah yang tengah berjalan pada 2025. Namun, ia menegaskan masih ada area-area krusial yang membutuhkan mitigasi berkelanjutan.
“Korupsi tidak harus menunggu niat jahat, bahkan seringkali muncul akibat longgarnya sistem. Kuncinya adalah penguatan sejak hulu, dari perencanaan, penganggaran, sampai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ini yang terus kami kawal,” ujar Ely dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8).
Pendampingan KPK juga menindaklanjuti sejumlah temuan sebelumnya, termasuk kasus dana hibah di Jawa Timur yang melibatkan anggota DPRD Tuban, sebagai bentuk komitmen memperkuat sistem agar berpihak pada kepentingan publik.
Tren Indeks dan Ruang Perbaikan
Dari sisi capaian, skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Tuban menunjukkan tren positif, meningkat dari 87,79 pada 2023 menjadi 91,81 pada 2024. Namun, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru mengalami penurunan sebesar 2,23 poin—dari 79,22 menjadi 76,99.
Penurunan tersebut berasal dari rendahnya skor pada sejumlah komponen internal, antara lain pengelolaan PBJ, SDM, anggaran, serta pelayanan perizinan (DPMPTSP).
“Masih ada ruang besar untuk perbaikan, terutama terkait persepsi publik terhadap gratifikasi. Beberapa responden mengaku memberikan uang atau fasilitas kepada petugas, meski tidak diminta. Ini tetap masuk kategori gratifikasi dan tidak boleh dilakukan ASN,” terang Ely.
Identifikasi Titik Rawan dan Efisiensi Anggaran
KPK mengidentifikasi sejumlah kerawanan, salah satunya terkait efisiensi APBD. Tahun 2025, anggaran Pemkab Tuban tercatat menurun dari Rp3,47 triliun menjadi Rp3,40 triliun. Sementara itu, belanja pegawai menyerap hampir 38% dari total APBD, mendorong perlunya pemetaan skala prioritas agar anggaran publik memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
KPK juga menyoroti ketidaksesuaian data usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Terdapat selisih sebesar Rp2 miliar antara data milik pemda (Rp15 miliar) dan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) (Rp17 miliar).
“Semua temuan ini bukan untuk menyalahkan, tapi sebagai refleksi bersama. Jangan sampai pengadaan hanya jadi formalitas tanpa dampak nyata,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi.
Dalam sektor pengadaan, LPSE mencatat transaksi senilai Rp531 miliar dan e-purchasing sebesar Rp291 miliar. Namun ditemukan sejumlah anomali, seperti penggunaan e-katalog dengan harga lebih tinggi padahal tersedia opsi lebih murah, serta penyedia snack dari luar daerah.
KPK juga mengungkap pola tak biasa dalam transaksi e-purchasing—input paket oleh penyedia pada dini hari yang langsung ditransaksikan saat itu juga. KPK mendorong Inspektorat Tuban untuk melakukan e-audit demi peningkatan efisiensi dan akuntabilitas belanja.
Pengadaan PJU pun menjadi perhatian, karena ditemukan ketidaksesuaian antara harga dan spesifikasi tiang serta kap lampu. Dinas teknis diminta melakukan evaluasi menyeluruh agar sesuai kebutuhan lapangan.
Fokus Proyek Strategis dan Pengawasan Hibah
Sejumlah proyek strategis tahun 2024–2025 seperti pembangunan RSUD dr. R. Koesma juga menjadi perhatian, karena terjadi adendum berulang, proses tender kurang kompetitif, serta pengadaan hibah yang berpotensi tumpang tindih akibat keterlambatan proposal.
“Kami dorong Inspektorat melakukan probity audit terhadap proyek strategis agar pengawasan tidak hanya administratif, tetapi berbasis risiko,” jelas Wahyudi.
Selain itu, ditemukan duplikasi bantuan dan perbedaan harga satuan pada pemberian hibah. KPK menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan riil, terutama di sektor pendidikan, agar tidak tumpang tindih dengan bantuan dari DAK atau sumber lainnya. Akurasi data penerima menjadi syarat utama.
“Ini bukan hanya soal teknis, tapi akuntabilitas. Pemkab harus lebih tertib dan selektif dalam menyusun anggaran. Jangan sampai program yang baik jadi tidak efektif karena lemahnya perencanaan,” tambah Wahyudi.
Komitmen Perbaikan dari Pemkab Tuban
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyambut baik pendampingan KPK dan menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan pembenahan.
“Kami bersyukur, pasca Rakor di Yogyakarta langsung ada tindak lanjut khusus untuk Tuban. Ini menjadi penyemangat kami. Sepuluh proyek strategis 2025 sudah mulai kami susun, mayoritas di bidang infrastruktur untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah capaian proyek 2024 telah berdampak nyata, seperti revitalisasi alun-alun, serta penguatan sektor perikanan dan pertanian. Pemkab juga mulai mengimplementasikan langkah-langkah korektif seperti:
- Pemasangan alat perekam transaksi pajak dan retribusi,
- Digitalisasi sistem pembayaran,
- Optimalisasi pemanfaatan aset daerah,
- Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,
- Efisiensi belanja dan pengawasan berkala,
- Kolaborasi dengan instansi vertikal.
Upaya ini diharapkan memperkuat tata kelola daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.