Kawal Program Rakyat, KPK Dorong Sinergi Regulasi dan Pengawasan Koperasi Merah Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola program prioritas nasional. Salah satunya adalah program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang diinisiasi pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi rakyat melalui swasembada pangan berkelanjutan.
Keterlibatan KPK tercermin dalam partisipasinya pada rapat koordinasi Satuan Tugas Nasional KMP yang digelar di Graha Mandiri, Jakarta, Selasa (5/8). Fokus utama forum ini adalah penyelarasan regulasi lintas kementerian/lembaga guna memastikan kelancaran operasional dan pembiayaan program KMP, yang didukung melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi pelaksanaan program agar berjalan transparan dan akuntabel. “Sebagai salah satu program prioritas yang diinstruksikan Presiden, kami para APH berperan penting mengawasi dan memonitor operasional Koperasi Merah Putih agar berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Setyo.
Percepat Harmonisasi Regulasi
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mendorong percepatan harmonisasi regulasi agar pelaksanaan program dapat segera berjalan optimal. “Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat penyusunan serta penyelarasan regulasi yang diharapkan dapat diimplementasikan sebelum pertengahan Agustus 2025,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, sejumlah kementerian tengah menyusun aturan teknis pendukung. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang merancang Peraturan Menteri terkait persetujuan kepala desa dalam pengelolaan dana koperasi.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah menyusun regulasi untuk memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung pendanaan program KKMP.
“Sampai saat ini, kami tengah menyusun draf Peraturan Menteri terkait dukungan bupati/wali kota atau pimpinan daerah dalam mekanisme pendanaan KKMP. Ini penting agar dasar hukum dan peran daerah menjadi jelas,” ujar Tito.
Sebagai payung hukum awal, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 telah diterbitkan dan kini menjadi rujukan dalam harmonisasi kebijakan lintas sektor.
Perkuat Sistem Pencegahan dan Pengawasan
Tak hanya dalam pengawasan, KPK juga terlibat aktif dalam penguatan sistem pencegahan. KPK mengkaji potensi risiko kelembagaan, memetakan titik rawan korupsi, serta memperkuat integritas pelaksana program di lapangan. Salah satu yang ditekankan adalah pentingnya regulasi yang memungkinkan pemantauan sejak dini serta respons cepat terhadap penyimpangan.
Kehadiran KPK dalam forum ini menjadi wujud nyata untuk memastikan seluruh kementerian/lembaga berjalan dalam satu visi yang selaras dan akuntabel. Sinergi ini turut diperkuat dengan keterlibatan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI sebagai mitra utama dalam fungsi pengawasan.
Dengan kolaborasi ini, KPK bersama kejaksaan dan kepolisian menegaskan kesiapan penuh untuk mendukung pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang tergabung dalam Satuan Tugas Nasional KMP.