KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • optimalkan trisula pemberantasan korupsi KPK perkuat aspek kelembagaan dan kerja sama

Optimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi, KPK Perkuat Aspek Kelembagaan dan Kerja Sama

Siaran Pers 19 Agt 2022 1 min

57/HM.01.04/KPK/56/08/2022

Jakarta, 19 Agustus 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan melalui Trisula Pemberantasan Korupsi sebagai strategi mewujudkan visi lembaga ‘Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi untuk Mewujudkan Indonesia Maju’. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam agenda laporan pencapaian semester satu bidang kelembagaan yang mencakup kinerja Sekretariat Jenderal serta Kedeputian Bidang Informasi dan Data (INDA) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8).

Ghufron mengatakan, layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, ada tiga upaya yang dijalankan KPK yaitu strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dimana ketiganya dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Yakni Aparat Penegak Hukum, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan seluruh elemen masyarakat, serta berbagai lembaga internasional.

“Inilah yang disebut orkestrasi pemberantasan korupsi melalui sinergi. Baik dalam lingkup internal KPK, antar-lembaga, ataupun semua pihak, demi mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, makmur, sejahera, bersih dari korupsi,” kata Gufron.

Guna mengoptimalkan tugas dan fungsi tersebut berjalan baik, lanjut Ghufron, KPK sebagai mesin penggerak utama pemberantasan korupsi fokus pada lima hal yaitu, pembentukan sumber daya manusia yang berkinerja optimal; pembangunan sistem informasi dan data terintegrasi yang adaptif; peningkatan efektivitas regulasi pemberantasan korupsi dan penataan kelembagaan; serta terus berupaya dalam peningkatan kepercayaan publik dan reputasi organisasi. Dimana kelima fokus tersebut dijalankan oleh Sekretariat Jenderal dan Kedeputian Bidang INDA.

Sumber Daya Manusia (SDM)

Pada Semester I - 2022 SDM KPK tercatat berjumlah 1626 orang, terdiri dari 5 Dewan Pengawas, 5 Pimpinan, 1331 Pegawai ASN, serta 285 Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD). Adapun berdasarkan struktur organisasi KPK terdiri atas Pimpinan 5 orang, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya 6 orang, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama 28 orang, Jabatan Administrator (JA) 25 orang, Jabatan Fungsional (JF) 76 orang, dan Jaksa 139 orang.

Cahya memaparkan pada periode ini telah dilakukan pemenuhan struktur tersebut melalui rekrutmen dan seleksi yang menghasilkan 2 JPT Madya, 9 JPT Pratama, dan 11 Jabatan Administratif. Dengan rekrutmen tersebut, target pemenuhan struktur pejabat KPK telah terpenuhi, dan hanya tersisa 1 JPT Pratama yang akan diisi melalui rektrutmen dan seleksi berikutnya.

Sebagai kelanjutan dari pengalihan kepegawaian KPK menjadi ASN, Cahya merinci, hingga Juni 2022 KPK telah melakukan pelantikan JF Auditor, Analis APBN, Pranata APBN, Asesor SDM, Analis SDM dan Pranata SDM terhadap 47 ASN KPK.

Meskipun jika merujuk pada Analisis Beban Kerja (ABK) tahun 2020 masih terdapat kekurangan sejumlah 351 orang pegawai. “KPK terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan penyesuaian jabatan fungsional lainnya melalui koordinasi dengan instansi induk kepegawaian, Kemenpan RB, serta berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan,” ujar Cahya.

Disiplin Pegawai

Dalam melakukan fungsi pengawasan internal, Inspektorat selama Semester I - 2022 telah melaksanakan pemeriksaan 3 dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Inspektorat juga berupaya untuk terus memperkuat integritas seluruh pegawai melalui sosialisasi disiplin PNS, serta pada periode ini telah melakukan 33 kali pemberian konsultasi terkait kedisiplinan pegawai.


Anggaran

Anggaran KPK tahun 2022 tercatat sebesar Rp1,343 triliun, atau meningkat 28,15% dari anggaran tahun 2021 sebesar Rp.1,048 triliun. Dimana realisasi anggaran s.d Semester I - 2022 mencapai 52,77% atau Rp708,8 Miliar, dengan rincian yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp523,2 miliar atau 63,60% dari Pagu Rp822,66 miliar; program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp185,6 miliar atau 35,66% dari Pagu Rp520,55 miliar.

Sedangkan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK Sampai dengan Semester I – 2022 sebesar Rp301,852 miliar dari target setahun ini sebesar Rp141,739 miliar. “Maka jika kita bandingkan antara realiasi selama Semester I dengan target PNBP tahun 2022 telah mencapai 212,96%,” kata Cahya.

Selain itu, lanjut Cahya, KPK juga melakukan penetapan status penggunaan aset (PSP) kepada beberapa Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp24,27 miliar. Pada periode ini KPK juga memperoleh tambahan anggaran dari donor dalam bentuk hibah in-kind (hibah dalam bentuk barang/jasa/non-uang) dengan jumlah komitmen hibah senilai EUR 3.000.000.
|

Regulasi

Seiring perubahan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca perubahan UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019, maka terdapat beberapa regulasi yang mengatur lebih lanjut pengalihannya. Diantaranya Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi ASN dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.

Cahya menuturkan hingga Semester I - 2022, KPK telah merampungkan sejumlah regulasi sebagai turunan regulasi peralihan status pegawai KPK, seperti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi. “Penyusunan regulasi tercatat sejumlah 5 Peraturan Internal yang telah ditetapkan, 18 Peraturan Internal masih dalam proses, dan 4 Peraturan ekternal masih dalam proses, ujarnya.

Lebih lanjut, Cahya mengatakan KPK juga terus berupaya merampungkan regulasi baik di internal maupun eksternal berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan fungsional pemberantasan korupsi seperti Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi.

Cahya melanjutkan, demi kepentingan penegakan hukum pemberantasan korupsi perlu adanya regulasi lain yang menunjang agar segera disahkan, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.

Kerja Sama

Selama periode Semester I - 2022, KPK mencatat telah melakukan kerja sama dengan lembaga dan berbagai mitra nasional diantaranya terkait Sistem Penanganan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi dan Informasi (SPPT-TI).

“KPK bersama sepuluh instansi dan lembaga penegak hukum lainnya, telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama SPPT-TI dan siap berkontribusi dalam proses penanganan perkara yang cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Hadiyana.

Kemudian KPK juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Serta penandatangan MoU dengan Kementerian BUMN, LPP RRI, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Bangka Belitung, BKN, Perum PFN, Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FR-PKB), Institut Dirosat Islamiyah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW).

Lanjut Hadiyana, KPK pun melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang integrasi Whistleblowing System (WBS) dengan Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Daerah DIY, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); pemanfaatan informasi dan data dengan Kemendikbutristek, PT XL Axiata, Universitas Mulawarman, PT MRT Jakarta, dan PN Samarinda; serta sosialisasi dan pendidikan antikorupsi dengan PT MRT Jakarta. “KPK juga melakukan kerja sama dengan 33 Perguruan Tinggi di Indonesia untuk perekaman sidang, sepanjang semester I - 2022 tercatat telah dilakukan 796 perekaman sidang dari 116 perkara,” ujarnya.

Pada kerja sama internasional, KPK sebagai Chair Anti-Corruption Working Group (ACWG) Presidensi G20 telah menyelenggarakan dua kali pertemuan. Dimana KPK membawa empat isu prioritas pada Presidensi Indonesia di ACWG G20 ini yaitu: 1) Peran Audit dalam Pemberantasan Korupsi; 2) Partisipasi Publik dan Pendidikan Antikorupsi; 3) Kerangka Regulasi dan Supervisi Peran Profesi Hukum pada Pencucian Uang Hasil Korupsi; serta 4) Pemberantasan Korupsi pada Sektor Energi Terbarukan.

Selain itu, sebut Hadiyana, KPK juga melakukan penandatanganan MoU, pertemuan bilateral, serta kerja sama dengan berbagai stakeholder internasional dalam rangka pencarian barang bukti, pengembalian aset hasil tipikor yang berada di luar negeri, penyampaian surat panggilan saksi WNA atau WNI yang berada di luar negeri, pertukaran informasi dan data intelijen, serta kegiatan pelatihan.

“Salah satu hasil nyata dari kerja sama tersebut adalah pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi perkara E-KTP yang berada di yurisdiksi Amerika Serikat berupa uang sejumlah 5,9 juta dollar,” kata Hadiyana.

Pengaduan Masyarakat

Dalam mendukung strategi penindakan, Hadiyana memaparkan, KPK membuka layanan aduan masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Selama Semester I - 2022 laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sejumlah 2173 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2069 laporan telah dilakukan verifikasi dan 104 laporan diarsipkan karena substansi laporan tidak berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kemudian dari 2069 laporan yang diverifikasi, lanjut Hadiyana, terdapat 1.235 rekomendasi hasil verifikasi yang diarsipkan karena data dukung dan uraian fakta dugaan TPK yang disampaikan belum memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam PP Nomor 43 tahun 2018. Selain itu untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengaduan TPK, KPK juga melakukan PKS Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi kepada 62 mitra.  Komitmen ini untuk mendorong instansi mitra menyusun aturan internalnya terkait saluran pengaduan masyarakat.

Menutup pemaparannya, Hadiyana mengatakan, dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, KPK menyadari tidak bisa melakukannya sendiri. “Laporan capaian kinerja kelembagaan dan kerja sama dengan berbagai stakeholder nasional maupun internasional ini menunjukkan bahwa untuk memperkuat pemberantasan korupsi butuh sinergi dan kolaborasi,” tutup Hadiyana.

 

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198

www.kpk.go.id

 

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Perluas Desa Antikorupsi di Minahasa Tenggara, Ratatotok Timur Raih Predikat “Istimewa”
23 Okt 2025 2 min
Tinjau PSN Tanggul Pantai Senilai Rp278 Miliar, KPK Pantau Perencanaan hingga Pelaksanaan
22 Okt 2025 2 min
Aset Negara Terbengkalai Rp4,43 Triliun, KPK Minta Pemda Sulut Benahi Pengelolaan
22 Okt 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.