Optimalkan Pemulihan Aset, KPK Serahkan Aset Senilai Rp3,81 M untuk Kepentingan Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneguhkan komitmennya dalam optimalisasi aset negara hasil tindak pidana korupsi. Melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,81 miliar kepada dua kementerian strategis untuk dimanfaatkan mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.
Penyerahan aset berlangsung di kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jakarta, pada Kamis (14/8). Dua institusi penerima yakni BP2MI dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), memperoleh aset berupa tanah dan bangunan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan penyerahan aset negara tersebut merupakan penyelesaian barang rampasan agar tidak hanya berhenti sebagai barang bukti, namun kembali produktif mendukung kepentingan masyarakat.
“Setelah melalui permohonan dan telaah manfaat, KPK mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan penetapan penggunaan aset rampasan sebagai Barang Milik Negara (BMN) di kementerian/lembaga lain,” jelas Ibnu.
Menurut Ibnu, penyerahan aset ini dilakukan berdasarkan permohonan instansi terkait. Setelah diteliti dan dinilai bermanfaat bagi publik, KPK akan melaporkannya kepada Kementerian Keuangan, hingga dikeluarkan penetapan dan penyerahan aset. "Harapannya, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung kepentingan publik, serta memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah," imbuh Ibnu.
Rincian Aset
Aset yang diserahkan KPK memiliki rincian sebagai berikut:
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI): Menerima aset senilai Rp3,36 miliar, berupa tanah seluas 835 meter persegi dan bangunan seluas 621,20 meter persegi. Aset ini merupakan barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU): Menerima aset senilai Rp454 juta, berupa tanah seluas 2.975 meter persegi. Aset ini berasal dari kasus TPPU terpidana mantan Anggota DPR, Yudi Widiana. Rencananya, tanah ini akan digunakan untuk proyek strategis nasional, yaitu pembangunan ruas Jalan Tol Ciawi-Sukabumi.
Aset Rampasan Bagi Negara
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Dian Kusumastuti, menyampaikan bahwa aset rampasan tersebut sangat penting dalam mendukung target pembangunan jalan tol baru hingga 2040.
"Jalan Tol Ciawi-Sukabumi ini ditetapkan sebagai proyek strategis nasional karena memiliki urgensi tinggi, yaitu menghubungkan wilayah Bogor-Sukabumi. Ini juga memangkas waktu tempuh signifikan," ujar Dian.
Menurut Dian, kegiatan serah terima ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola aset negara dengan tertib hukum, administrasi, dan tepat guna. "Ini langkah progresif yang menggabungkan pendekatan hukum serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kepentingan publik," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. Ia merasa bersyukur KP2MI bisa mendapatkan aset hasil tindak pidana korupsi. "Ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga mengkhawatirkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Kadir mengungkapkan bahwa KP2MI masih menumpang gedung dengan kementerian lain. Aset yang diserahkan KPK ini, disebut akan digunakan untuk membangun learning center yang sangat penting guna menyiapkan tenaga kerja migran yang terampil.
KPK berharap kegiatan ini menjadi awal pengelolaan aset negara yang lebih tertib, efisien, dan transparan. Setiap aset hasil tindak pidana korupsi, diharapkan benar-benar dioptimalkan demi kemaslahatan rakyat.
Kilas Lainnya

