KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • optimalkan asset recovery KPK hibahkan kendaraan dinas kepada pemkab lampung selatan

Optimalkan Asset Recovery, KPK Hibahkan Kendaraan Dinas kepada Pemkab Lampung Selatan

Berita KPK 03 Okt 2024 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lewat mekanisme Hibah.

“Melalui kegiatan ini merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Melalui kegiatan ini juga terjalin sinergi untuk memberikan kebermanfaatan bagi Pemkab Lampung Selatan untuk menerima hibah ini,” kata Mungki.

Ia pun menambahkan, selain pemidanaan badan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan efek jera dengan cara melakukan perampasan aset. Untuk itu KPK berharap penyerahan hibah tersebut dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Lampung melalui pihak penerima Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin.

Mengenai aset hibah yang diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan merupakan BMN sebagaimana dimaksud, berasal dari Barang Rampasan Negara dalam perkara tindak pidana atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 dengan Amar putusan a quo.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset hibah berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin juga turut menyampaikan rasa terima kasih atas hibah aset dari KPK. Ia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal dan sebaik-baiknya. 

“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini menjadi kebermanfaatan yang baik buat kami. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” ungkap Thamrin.

Serah terima aset hibah ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, serta sejumlah Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten se-Lampung Selatan.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Tata Kelola Bersih di Kabupaten Malang, Gandeng Pemkab Awasi Penggunaan Anggaran
27 Mei 2025 3 min
Dorong Kebermanfaatan Pembangunan di Papua, KPK Ajak Pemda Lebih Transparan Kelola Anggaran
23 Mei 2025 2 min
Lewat Pariwara Antikorupsi, KPK Ajak Daerah Bergerak Tebar Pesan Berdampak
22 Mei 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.